Pendidikan menjadi prioritas utama dalam upaya membangung dan meningkatkan kualitas manusia. Dalam upaya ini diperlukan sarana dan prasarana serta kemauan dan kesiapan setiap individu untuk melibatkan diri, berifikir maju dan mengembangkan kompetensi diri. Peningkatan kualitas manusia melalui pendidikan, berkaitan erat dengan tingkat minat baca. Persoalan minat baca dan literasi di Indonesia memang mengecewakan. Dimana minat baca masyarakat masih sangat rendah. Maka membutuhkan upaya berbagai pihak, termasuk pemerintah desa untuk mendorong kebiasa membaca sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Desa kini mengalami gelombang pembangunan di berbagai bidang. Pemerintah desa telah memiliki sumber daya yang besar untuk mendorong akselerasi pembangunan di desa. Mulai dari infrastruktur hingga pendidikan. Karena desa telah diberikan kewenangan melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dimana pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tanggahnya sendiri. Artinya desa kini menjelma menjadi situs otonomi desa yang sesunguhnya. Masyarakat desa bersama dengan pemerintah dapat merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing. Namun eforia pembangunan di desa masih dominasi oleh kegiatan pembangunan infrastruktur. Karena selama ini infrastruktur di desa masih butuh perhatian. Akan tetapi kondisi pendidikan di desa juga harus diarusutamakan oleh pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan di desa. Terutama pendidikan literasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan mendorong dimasukannya kegiatan-kegiatan literasi di dalam musyawarah desa sehingga dapat disahkan di APBDes.

Semangat pembangunan di desa wajib dikawal oleh seluruh elemen masyarakat. Berbagai inisiatif masyarakat untuk mengusulkan kegiatan pembangunan harus mendapatkan tempat dalam musyawarah desa (Musdes). Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan mendapatkan legitimasi yang kuat dalam proses perencanaan kebijakan desa, maka Musdes harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Musdes harus diperkuat untuk mengakomodir seluruh usulan-usulan warga. Termasuk mengakomodir usulan tentang pembangunan literasi di desa. Karena melalui Musdes itulah akan lahir kebijakan-kebijakan pembangunan di desa.

Isu literasi di desa memang belum seksi atau belum mendapatkan perhatian oleh banyak orang. Karena isu ini bersifat abstrak dan tidak dilihat sama seperti isu pembangunan infrastruktur yang lebih menyedot perhatian warga. Karena dapat dilihat bentuk dan wujudnya. Akan tetapi isu literasi dalam pembangunan pendidikan di desa menjadi sangat penting. Terutama dalam semangat pemerataan pembangunan pendidikan di Indonesia, terutama di desa-desa. Kondisi pendidikan di desa memang menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Mulai dari tenaga pendidik yang terbatas hingga fasilitas pendidikan yang minim, sehingga menganggu proses kegiatan belajar-mengajar di desa. Maka jangan heran kita sering menyaksikan dan mendengar berbagai kisah menyedikan tentang perjuangan anak-anak di desa yang hendak pergi menuntut ilmu. Ada yang harus berjalan kaki melewati sungai dan menaiki gunung. Ada yang terpaksa melewati jembatan gantung yang beresiko tinggi menghilangkan nyawa mereka. Namun semua ini dijalani oleh mereka tanpa harus protes atau mengeluh. Karena di benak mereka hanya ingin bersekolah untuk meraih cita-cita di masa depan yang telah dimimpikan.

Pemeirntah desa sebagai lembaga yang dimandatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk melaksakan roda pemerintahan di desa harus lebih terbuka untuk mengakomir berbagai isu yang akan dimasukan dalam agenda kebijakan. Isu soal pendidikan terutama pembangunan literasi di tengah-tengah masyarakat desa juga harus diakomodir. Walaupun isu literasi memang belum menarik banyak kalangan, namun ketika isu ini dikonsolidasikan dengan berbagai elemen masyarakat terutama para pelajar dan pemuda di desa, maka akan mendapatkan respon yang positif. Sehingga akan melahirkan satu semangat bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan literasi yang bersumber dari dana desa.

Mengalokasikan Dana Desa untuk Kegiatan Literasi

Kegiatan literasi dapat diarahkan untuk menjabarkan 6 komponen dalam literasi, yaitu literasi baca tulis, literasi berhitung, literasi sains, literasi teknologi dan komunikasi (TIK), literasi keuangan serta literasi budaya dan kewarganegaraan serta membentuk masyarakat pembelajar sepanjang hayat.

Upaya untuk memperjuangkan isu literasi masuk dalam agenda kebijakan pemerintah desa memang tidak mudah. Dibutuhkan sebuah persepsi yang sama antar pengusul dengan pengambil kebijakan agar isu ini dapat diterima dalam merencakan sebuah kebijakan. Namun ada berbagai strategi yang dapat dilakukan oleh elemen-elemen masyarakat di desa yang hendak berjuang untuk memasukan kegiatan literasi dalam musyawarah desa dan APBDes.

Pertama, elemen masyarakat yang hendak mengusulkan kegiatan literasi di desa dimasukan dalam rencana APBDes perlu melaksanakan berbagai kegiatan literasi. Kegiatan ini sebagai bentuk promosi kepada masyarakat dan pemerintah desa tentang apa dan bagaimana itu dunia literasi. Dengan merujuk pada salah satu elemen literasi, maka kelompok pegiat literasi sudah dapat melaksanakan satu kegiatan literasi. Sehingga masyarakat dan pemerintah mengetahui apa itu literasi. Misalnya, melaksanakan kegiatan baca buku bersama dengan anak-anak di teras rumah warga. Dimana berbagai jenis buku disajikan kepada anak-anak, lalu ada koordinator yang dapat memandu mereka melaksanakan kegiatan membaca buku bersama. Setelah itu, anak-anak dimintakan untuk menceritakan isi dari buku yang dia baca. Sehingga terjadi komunikasi yang interaktif antara anak-anak yang dapat membangung rasa percaya diri di kalangan mereka. Dari kegiatan sederhana ini akan memberikan gambaran kepada masyarakat dan pemerintah desa tentang kegiatan literasi. Tentunya masih banyak lagi jenis-jenis kegiatan literasi yang dapat dilaksanakan ketika pemerintah desa sudah menyetujui literasi masuk dalam salah satu program pemerintah desa.

Kedua, kelompok pegiat literasi di desa dapat mengadakan diskusi tentang kegiatan literasi yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa. Diskusi ini bertujuan untuk saling berbagi informasi tentang kegiatan literasi yang dapat dilaksanakan di desa. Kegiatan semacam ini sangat membantu menyakinkan kepada pemerintah desa agar perlu memasukan literasi dalam agenda kebijakan pemerintah desa. Karena pemerintah desa sudah mengetahui betapa pentingnya upaya pembangunan manusia melalui peningkatan minat baca.

Ketiga, kelompok pegiat literasi wajib hadir dalam pelaksanaan Musdes untuk mengusulkan rencana kegiatan literasi di desa kepada pemerintah desa. Ini sebagai bentuk upaya mengawal agenda perumusan kebijakan. Karena Musdes merukana forum yang memiliki legitimasi dalam memasukan berbagai kegiatan-kegiatan dalam APBDes. Dengan demikian maka berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh para pegiat literasi harus mendapatkan respon dari pemerintah desa dengan memasukan kegiatan literasi dalam APBDes sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat pendidikan di Indonesia. (*)