Kedengarannya bukan hal yang baru lagi, karena 5 tahun silam akronim “Segitiga Emas”, kerjasama 3 wilayah sudah mulai digaungkan. Tepatnya 21 November 2016 silam, Hari Senin, tiga orang kepala daerah menandatangani Nota Kesepahaman tentang percepatan pengembangan destinasi pariwisata di tiga Kawasan. Tidore, Ternate dan Halbar kemudian bersepakat melanjutkan praktek kerjasama tersebut ke dalam urusan yang lebih luas lagi; pangan, ekonomi dan energi, mungkinkah konsep kolaboratif government ini hanya sekedar keinginan sepihak ataukah menjadi kebutuhan bersama ?

Adalah Capt. H. Ali Ibrahim, MH, Walikota Tidore Kepulauan saat itu menjadi saksi sekaligus aktor yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman pertama bersama dengan Almarhum Dr. H Burhan Abdurrahman, SH, MM, Walikota Ternate dan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, SE, MM, yang difasilitasi oleh pihak dari Kementerian Pariwisata. Segitiga Emas rupanya terlalu seksi untuk dirajut kembali, meski saat itu belum terlihat dampak yang berarti bagi daerah, apalagi yang dirasakan masyarakat ketiga wilayah.

Kali ini, Kota Ternate sebagai tuan rumah expo segi tiga emas, nampak telah mengambil peran sebagai inisiator kerja sama kegiatan Expo segi tiga emas yang dirangkaikan dengan rencana penandatanganan Kesepakatan Bersama ketiga daerah bertujuan memperkuat dan mengkolaborasikan visi Fo Diahi Halbar dengan Andalan Ternate menuju Tidore Jang Foloi patut diapresiasi.

Memotret perkembangan kerja sama di Indonesia, beberapa daerah telah membangun praktek intergovernmental network atas dasar kebutuhan bersama, sebut saja ada kerjasama PAKUDJEMBARA (Pati, Kudus, Demak, Jepara, Rembang dan Blora) yang menjadi platform kerjasama pengembangan ekonomi. Di bagian tengah Jawa, juga ada Kerjasama KARTAMANTUL (Yogyakarta, Sleman dan Bantul) yang bersepakat membangun pengelolaan sarana dan prasarana perkotaan meliputi persampahan, penanganan air limbah, ketersediaan air bersih, jalan, transportasi, dan drainase. 

Praktek intergovernmental network dilakukan karena pemerintah dibatasi wilayah, sementara kebutuhan akan urusan daerah tidak terbatas. Kita mengenal ada batas wilayah administratif yang ditentukan secara formal melalui peraturan perundangan, akan tetapi dalam kenyataan berbagai masalah dan kepentingan sering muncul, sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang sosial ekonomi yang melewati batas-batas wilayah administratif tersebut.

Dalam konteks ini, Yeremias T Keban mengemukakan alasan utama diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah adalah agar berbagai masalah lintas wilayah administratif dapat diselesaikan bersama dan sebaliknya potensi yang mereka miliki dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Konsekuensinya adalah harus dilakukan pembenahan microorganizationnal abilities of governments di tingkat daerah atau suatu bentuk reformasi manajemen publik yang harus diperhatikan pemerintah saat ini, sehingga tidak semata membenahi macroorganizational capacities di tingkat pusat (lihat Pollit & Bouckaert, 2000: 10). Dengan kata lain, pembenahan kemampuan institusi pemerintahan di daerah sangat diperlukan.

Dalam perkembangan Otonomi Daerah, kebutuhan bersama akan pentingnya kerjasama antar daerah sudah menjadi kesadaran bersama bagi semua pihak di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan dijaminnya kerjasama antar daerah dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 Bab XVII tentang Kerja Sama Daerah dan Perselisihan dalam pasal 363 sampai dengan pasal 365. UU tersebut kemudian dibreakdown ke dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Kebutuhan akan kerjasama antar daerah dapat dikategorikan menjadi kebutuhan kerjasama yang wajib dan kebutuhan sukarela. Pada Pasal 3 PP 28 tahun 2018 secara tegas menyatakan, kerjasama wajib yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Sedangkan kerjasama sukarela yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerjasama. Dalam konteksi ini, maka kerjasama Segitiga Emas Jilid II bisa dikategorikan ke dalam kebutuhan kerjasama wajib dalam rangka pemenuhan layanan publik bagi masyarakat ketiga daerah.

Konsepsi kerjasama wajib ini, terlebih dahulu harus dilakukan pemetaan akan kebutuhan urusan sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerahnya, sehingga apa yang menjadi kebutuhan dapat dirumuskan bersama dalam bingkai “symbiosis mutualisme” yang saling membutuhkan dan menguntungkan bersama. Meminjam pesan Dr. Muamil Sunan, Ekonom Unkhair Maluku Utara kerjasama Segitiga Emas, semuanya harus meraih Emas, jangan sampai yang lain mendapat Perak atau apalagi Perunggu.

Pada tahap selanjutnya rumusan kebutuhan masing-masing daerah harus diimplementasikan dalam bentuk kelembagaan bersama. Sekretariat bersama dalam kelembagaannya penting dibentuk untuk menggodok rumusan kebutuhan bersama dalam dokumen perjanjian serta terlebih dahulu menyetujui memorandum of understanding untuk mengikat para pihak dalam menjaga konsistensi dan semangat saling sinergi jangka panjang yang terus menerus terjalin komunkasi dan koordinasi.

Problem pembiayaan juga harus menjadi catatan penting dalam mengevaluasi kerjasama sebelumnya. Ketiga daerah harus mendorong kebijakan urusan kerjasama yang telah disepakati ke dalam APBD masing-masing. Tetapi Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus memberikan peran yang cukup berarti dengan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahannya. Dalam memfasilitasi kerjasama segitiga emas jilid II ini, Provinsi tidak hanya memainkan peran sebagai pelaksana dan pengatur lintas kabupaten/kota, tapi juga menyediakan dukungan pembiayaan  dan mendorong bantuan kerjasama dalam bentuk yang nyata dan terbuka.

Faktor lain yang menentukan kapasitas kerjasama segitiga emas ini adalah kemampuan para pihak dalam mengkonversi sharing menjadi aksi bersama (collective action). Hanya melalui mekanisme inilah maka kerjasama yang dibangun dapat dipakai sebagai instrumen untuk mengatasi persoalan, termasuk didalamnya adalah persoalan pembangunan infrastruktur lintas daerah.

Kegiatan Expo segi tiga emas yang dirangkaikan dengan rencana penandatanganan Kesepakatan Bersama ketiga daerah tidak sekedar mendorong keinginan bersama untuk mengkolaborasikan visi Andalan Kota Ternate, Tidore Jang Foloi, dan Jujur Diahi Halbar. Yang paling utama adalah diharapkan kerjasama ini akan menjadi instrument vital memajukan daerah dan upaya menyelesaikan permasalahan secara bersama. Kebutuhan akan pangan, energi dan ekonomi adalah kebutuhan bersama dan mampu dipenuhi secara bersama-sama pula untuk kesejahteraan seluruh masyarakat di Maluku Utara.