TERNATE-PM.com, Pemkot Ternate melalui Dinas Pariwisata mengancam bakal mencabut izin usaha panti pijat, tempat karaoke atau tempat hiburan malam yang menyediakan jasa protitusi atau PSK.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rustam P. Mahli mengatakan, ancaman sanksi kepada pelaku usaha nakal itu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pariwisata. Yakni pasal melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk daya tarik wisata yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
”Untuk yang sudah melanggar Perda, bangunannya akan disegel Satpol PP, maka kami akan cabut kegiatan usaha itu. Ini akan berlaku kepada semua pengusaha, utamanya panti pijat, spa dan karaoke yang menyediakan jasa prostitusi,” tegas Rustam, Rabu (15/06/2022).
Menurut dia, pendataan bakal melibatkan instansi penegak Perda atau Satpol PP setempat.
“Pemberian sanksi tegas itu pun akan dilakukan langsung kepada pemilik usaha yang menyediakan jasa PSK yang terkena razia Satpol PP dan Kepolisian,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan