MOROTAI-pm.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) terus dilidik Polres Morotai.
Semula kasus itu mencuat di internal Pemda Morotai, ditelusuri Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal. Namun, kasus dugaan praktek rasuah itu langsung diambil alih penyidik Reskrim Polres Morotai.
Bahkan, penyidik sudah memeriksa mantan Kepala Dispar Morotai, Qalbi Rasid dan bendahara Arafik Tibu.
Kasat Reskrim Polres IPTU Ismail Salim mengatakan, terdapat tiga item kegiatan yang diusut.
“Kegiatan DAK non fisik tahun anggaran 2023, itu adalah TIC, pelatihan wisata selam, dan pengelola home stay,” ungkapnya, Selasa (23/1/2024).
Dalam kasus tersebut kata Ismail, pihaknya sudah memeriksa eks kepala dinas, bendahara dan 13 saksi lain. Setelah didalami terdapat anggaran yang sudah dicairkan, namun tidak ada kegiatan.
“Nah, dari hasil pemeriksaannya itu kegiatan tidak dilaksanakan, tapi uangnya sudah dicairkan berdasarkan data-data,” terangnya.
Ia mengungkap, ada indikasi terjadi dobel pencairan dari Rp300 juta menjadi Rp600 juta lebih. Anggaran tersebut di luar TIC, jika ditotalkan nilai yang diduga ditilep sebesar Rp813 juta.
“Kami tinggal periksa dua saksi lagi, setelah itu harus kami lakukan ekspos ke Inspektorat untuk diaudit sebagai dasar menentukan indikasi kerugian. Jadi kasus ini kegiatannya yang fiktif,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan