LABUHA-pm.com, Menindaklanjuti edaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor 089/823/2024 tentang pemberhentian sementara tempat hiburan malam dan warung makan, restoran selama bulan suci ramadan 1445 H, Koramil 1509-02 Pulau Obi menggelar operasi serentak.

Operasi yang digelar di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten, Halmahera Selatan dipimpin langsung Babinsa Kawasi, Kopda Halim Kilwalaga didampingi pemerintah desa setempat.

Dalam Operasi ini, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa mengatakan, selain edaran tersebut, himbauan penutupan aktivitas caffe dan PUB, pesta pora, Miras dan kegiatan hiburan malam dalam bentuk apapun dilarang Pemerintah Desa Kawasi.

“Ini kami lakukan setiap tahun selama ramadhan. Namun, untuk warung makan ada pengecualian, karena Desa Kawasi dihuni dua sub etnis agama. Apalagi ada puluhan ribu karyawan yang tentunya membutuhkan akses makan minum di siang hari bagi yang non muslim. Hal itu dibolehkan, namun tidak bisa berada di tempat umum,” ujar Arifin, Minggu, (10/3/2024).

Terpisah, Danramil 1509-02 Obi, Kapten Inf Nursahid melalui Babinsa Desa Kawasi Kopda Halim Kilwalaga menambahkan, selain itu peredaran miras selama ramadan juga menjadi fokus dari Koramil Obi dan Pemerintah Desa Kawasi.

“Jika kedapatan ada yang menjual Miras maka kita tindak,” tutur Kopda Halim.

Pada giat operasi yang dipimpin Kopda Halim menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi. Alhasil tim berhasil mengamankan sejumlah miras jenis cap tikus, bir dan juga anggur merah di dua caffe. Yakni Caffe Jihan dan Caffe Hokian. Selanjutnya, miras tersebut dimusanahkan usai operasi disaksikan langsung Pemerintah Desa Kawasi.

Pemilik Caffe Hokian dijumpai mengaku belum mengantongi surat penghentian aktivitas dari pemerintah daerah maupun desa.

Senada, disampaiian Oca (43), Manager Cafe Jihan juga mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan yang sama terkait penghentian aktivitas caffe.

Meski begitu, dirinya tetap mengikuti arahan baik pemerintah daerah desa guna menghentikan seluruh aktivitas tempat hiburannya.

“Kami belum mendapatkan surat pemberitahuan makanya kita buka,” aku Management Cafe Jihan.

Diketahui, informasi yang dikantongi poskomalut.com, Cafe Jihan ternyata beroperasi kurang lebih satu tahun, namun belum mengantongi izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan.