MOROTAI-pm.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pulau Morotai, Ramla Molle, menghadiri sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/5/2024).

Kehadiran Ketua Bawaslu menyusul Mahkama mengabulkan gugatan dari DPD Partai NasDem terkait perselisihan hasil pemilu di TPS 02 Desa Tanjung Sale, Morotai Utara (Morut), Morotai, Maluku Utara.

Ramla Molle dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya menghadiri sidang berkaitan dengan sengketa Pileg di Morotai.

“Kami statusnya sesuai dengan ketentuan, fungsi dari badan pengawas pemilu sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Ia mengungkapkan, keterangan disampaikan di hadapan majelis hakim berdasarkan data dan fakta yang dipunyai Bawaslu.

“Memberikan keterangan sesuai dengan kronologis dari hasil pengawasan. Untuk memberikan keterangan itu lanjutan hari ini, Rabu 29 Mei,” ungkapnya.

Ramla menambahkan, data yang telah disampaikan Bawaslu Morotai juga dipelajari MK, sehingga pihaknya mempersiapkan diri jika dipanggil kembali.

“Iya, ini dipanggil untuk memberi keterangan lanjutan. Tapi untuk putusan akan hasilnya seperti apa itu belum ada,” tukasnya.