SOFIFI-pm.com, Pasca pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, jabatan birokrasi Abubakar Abdullah bertambah.
Ia diketahui kini menduduki dua jabatan sekaligus.
Selain menjabat sebagai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, pemilik nama karib Aka ini juga diberikan tugas tambahan oleh Gubernur, Sherly Laos untuk menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud).
Ini menyusul surat perintah pelaksanaan tugas Nomor: 800.1.3.3/SP-MU/15/2025 yang ditandatangani langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda tertanggal 20 Februari 2025 di Sofifi.
“Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2025 disamping jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Melaksanakan Perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas isi surat perintah tersebut dikutip poskomalut, Selasa (25/22025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Malut (BKD) Maluku Utara Miftah Baay dikonfirmasi membenarkan ihwal jabatan ganda Abubakar Abdullah.
Miftah menyebut, surat perintah tersebut jelas tertera Abubakar Abdullah sebagai Kadikbud Malut.
“Di situ tertulis mulai tanggal 21, dia selain sebagai Sekwan, juga melaksanakan tugas Plt Kadikbud. Jadi dia melaksanakan dua tugas sesuai SK Gubernur,” tandas Kepala BKD.


Tinggalkan Balasan