TERNATE-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate belum menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Kota Ternate.

Padahal, Kejari sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tercatat kerugian keuangan negara yang diperoleh berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp801 juta.

Hal ini kemudian mengundang sorotan publik atas kinerja Kejari Ternate.

Praktisi Hukum Mahri Hasan mengatakan, perkara ini menjadi atensi publik, sebab hingga saat ini penetapan tersangka belum ada sejak kasus diusut pada 2023.

Mahri menekankan, hasil audit BPKP harusnya menjadi dasar kuat jaksa menetapkan tersangka praktek rasuah di tubuh induk cabang olah raga tersebut.

“Hasi audit ada bagian penting guna memastikan bukti adanya kerugian keuangan negara dan subjek yang harus bertanggungjawab,”tegasnya kepada poskomalut, Kamis (17/4/2024).

Praktisi muda ini menuturkan, tim penyidik Kejari sudah pasti mengantongi calon tersangka. Sehingga segera umumkan ke publik.

“Selain untuk menjawab keraguan publik di luar, Kejari Ternate harus memberikan kepastian hukum atas kasus ini,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor