TERNATE-pm.com, Polda Maluku Utara diminta menindak tuntas kasus rasisme terhadap dua pemain Malut United.
Dua pemain tersebut yakni Yakob Sayuri dan Yance Sayuri. Keduanya mendapatkan perlakuan rasis setelah membantu Malut United mengalah Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha Ternate beberapa waktu lalu.
Sayuri bersaudara langsung membuat laporan, ini dibuktikan Nomor: LP/B/39///2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA tanggal 06 Mei 2025 pukul 14.57 WIT.
Laporan tersebut terdapat beberapa akun sosial media, yaitu akun Instagram atas nama @anggarama88 (Rama Ramadan), @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @rio.ramadani_, @pikz97_ (Topik Rohman), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).
Praktisi Rafiq Hafitzh menduga pemilik beberapa akun Instagram tersebut pendukung atau simpatisan Persib Bandung yang tidak terima kekalahan.
“Ini bentuk diskriminasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja, sebab harga diri warga Maluku Utara juga ada pada sosok club dengan slogan TOMA,” kata Rafiq kepada poskomalut.com, Rabu (7/5/2025).
Selain itu Rafiq menjelaskan bahwa pembatasan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) di Pasal 3 menyatakan, setiap orang bebas dari diskriminasi berdasarkan ras, etnis, agama atau jenis kelamin.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Pasal 4 juga memuat hal yang serupa seperti Pasal 3 UU HAM di atas, di tambah lagi saksi pidana undang-undang ini cukup jelas dalam Pasal 16 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta,”jelasnya.
Tidak hanya itu praktisi muda itu menuturkan, Undang undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat menjerat pelaku rasis dari sisi elektronik dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan, larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,”tandasnya.
“Kita memiliki regulasi yang cukup memadai untuk menjerat pelaku-pelaku diskriminasi di Indonesia, jadi tidak ada alasan buat para pelaku untuk lepas jadi jeratan hukum,”sambungnya.
Rafiq berharap Kapolda Maluku Utara agar menjadikan kasus ini sebagai atensi, sehingga pelaku mendapatkan efek jera dan menjadi pelajaran buat seluruh pecinta sepak bola Indonesia.
“Dengan adanya kasus semacam ini di Indonesia dan andai kata kasus ini tidak diproses secara hukum, maka saya pastikan akan muncul kasus-kasus serupa dikemudian hari dan tentunya akan mengganggu stabilitas sepak bola di Indonesia,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan