TERNATE-pm.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memulai penyelidikan laporan Yacob Sayuri dan Yance Sayuri.

Laporan mantan dua pemain Timnas Indonesia itu terkait dugaan rasis atau pencemaran nama baik yang dilakukan enam akun media sosial (medsos) di Instagram, setelah Malut United mengalahkan Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, pada 2 Mei 2025 lalu.

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut. (one).

Enam akun yang dilaporkan adalah @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy mengatakan, laporan Yakub dan Yance sudah diterima penyidik.

“Laporan Duo Sayuri yang melaporkan kemarin, Selasa 6 Mei 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sudah diterima oleh penyidik Ditreskrimsus,”kata Asri saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum itu menyampaikan, dalam penyelidikan pihaknya memproses sesuai aturan yang berlaku.

Asri menyebutkan bahwa untuk saat ini penyidik mulai melengkapi admistrasinya.

“Untuk keterangan keduanya, kemarin sudah diambil saat membuat laporan polisi,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor