TERNATE-pm.com, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera merealisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Permintaan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang legal dan menguntungkan semua pihak.

Irjen Waris mengatakan, pemerintah provinsi harus segera menerbitkan izin tambang emas yang selama ini dikelola rakyat.

Orang nomor satu Polda Maluku Utara itu menerangkan, bahwa pembuatan IPR memberi kemudahan bagi masyarakat mengelola kekayaan alam di lingkungannya sendiri tanpa harus melanggar hukum.

“Di sisi lain, pemerintah daerah juga bisa mendapatkan pemasukan dari royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tuturnya, Rabu (14/5/2025).

Selain mendorong legalisasi, Kapolda juga menyarankan pembentukan koperasi yang secara khusus mengelola pendapatan tambang rakyat.

Tujuannya untuk memastikan pengelolaan transparan dan berkelanjutan serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.

Dirinya menyatakan, koperasi yang mengelola tambang rakyat berdampak pada seluruh warga desa dapat menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya.

“Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah pertambangan,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor