MABA-pm.com, Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali berunjuk rasa menuntut pembebasan 11 warga yang ditangkap dan ditetapkan tersangka saat aksi tolak tambang.

Mereka menuntut Polda Maluku Utara membebaskan 11 warga Maba Sangaji. Juga mendesak pemerintah daerah mengambil langkah kongkrit membebaskan 11 warga tersebut.

Masa aksi menganggap 11 warga yang ditahan tidak melakukan tindakan kriminalitas, sehingga Polda Maluku Utara harus bebaskan mereka.

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub mengatakan semua yang disampaikan akan ditampung untuk mengambil langkah-langkah strategis.

“Jadi tolong percayakan lah kepada saya, sesuai dengan kewenangan selaku pimpinan daerah untuk komunikasikan lebih lanjut sesuai keluhan atau tuntutan masa aksi dan keluarga 11 orang yang ditahan Polda Maluku Utara,” ungkap Ubaid kepada masa aksi di kantor bupati, Senin (26/5/2025).

Ubaid menyatakan, ia juga punya kehendak sama dengan para demonstran, yang tidak mau masyarakatnya ditahan.

Ia menyebut pemerintah daerah tidak akan mungkin mengabaikan masyarakatnya, karena itu panggilan moral yang harus dijalankan.

“Dan itu perintah undang-undang terhadap saya sebagai kepala daerah. Untuk itu saya sebagai kepala daerah butuh waktu untuk melakukan komunikasi dan langkah-langkah kongkrit, karena kami juga tidak ada kewenangan yang absolut baik itu bupati dan wakil bupati terkait soal agama, keamanan dan proses hukum,” bebernya.

“Semoga apa yang menjadi tuntutan kita semua akan didengar dan dilaksanakan,” tandasnya.

Adapun enama poin tuntutan yang disampaikan  Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji saat unjuk rasa;

  1. Bebaskan 11 orang maasyarakat adat Maba Sangaji yang ditahan Polda Malut tanpa syarat.
  2. Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Timur segera rumuskan Perda tentang Masyarakat Adat.
  3. Pemerintab Daerab Kab. Halmahera Timur segera rumuskan Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
  4. Copot pj. Kades Wailukum
  5. Evaluasi Kades Maba Sangaji
  6. Stop kriminalisasi masyarakat adat