TOBELO-pm.com, Anggota DPRD Halmahera Utara (Halut), Muhammad Iksan. Wan memberi warning kepada seleruh kepala desa dan anggota BPD tidak lagi terlibat dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KMP).

Ia menyebut KMP merupakan program strategis yang sudah dirancang Pemerintah Pusat di tingkat desa maupun kelurahan. Tujuannya untuk memperkuat peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Juga surat edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 maupun Permen Hukum RI Nomor 13 tahun 2025,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Ia menyebut larangan atau tidak diperbolehkan menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih sesuai regulasi atau petunjuk pelaksanaan (juklak) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.

“Juklak ini juga menjadi landasan hukum utama yg mengatur pembentukan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk ketentuan mengenai kepengurusan,” ujar Iksan.

“Pejabat atau kepala desa dan lainnya memiliki peran penting sebagai pengawas,” imbuhnya.

Iksan berhara Koperasi Merah Putih dikelolah dan dijalankan dengan baik tanpa ada intervensi politik lokal.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra itu mengaku sudah mengantongi laporan Koperasi Merah Putih di beberapa desa anggotanya kepala desa dan BPB.

Selanjutnya, ia memintah kepada Dinas Koperasi dan UMKM Halut lebih selektif dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan Nawacita Presiden Prabowo Subiyanto.

“Sekali lagi pemdes dan BPD tidak bisah terlibat dalam struktur kepengurusan koperasi desa sesuai aturan yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Mag Fir
Editor