poskomalut, Kedatangan ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) di Provinsi Maluku Utara harusnya membawa dampak pada penanganan kasus korupsi.
Jaksa Agung diminta menjadikan beberapa kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Maluku Utara sebagai atensi khusus. Sebab banyak kasus dugaan korupsi tak jelas justrungannya.
“Kedatangan Kajagung ke Maluku Utara paling tidak memberikan dampak positif terhadap upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang makin masif saat ini,” kata praktisi hukum, Mahri Hasan kepada poskomalut di Ternate, Selasa (17/6/2025).
Jika hanya sekedar kunjungan, Mahri meragukan kehadiran Kajagung di Maluku Utara tidak memebrikan sumbangsih positif terhadap penegekan hukum.
Di sisi lain, Kejati tidak mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan hanya membangun citra negatif kepada Kejagung dan.
Mahri menerangkan, beberapa perkara korupsi yang ditangani Kejati penanganannya jalan di temptat.
Kasus tersebut seperti dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman, Pemkab Halmahera Barat TA 2017 senilai Rp 159,5 miliar, dugaan korupsi pengadaan dua kapal penangkap ikan (Billfish) milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Dugaan korupsi belanja bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid-19 di Biro Kesra Malut tahun anggaran 2020 senilai Rp8,3 miliar.
Kasus dugaan korupsi anggaran Makan minum (Mami) dan perjalanan dinas sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang saat ini baru satu tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinsial MS alias Syahratan.
“Terdapat alasan tertentu yang menyebabkan penyidik Kejati belum merampungkan penyidikannya. Namun, jika ditelusuri hampir ada kaitanya dengan hasil audit dan ini ialah alasan klasik yang sering disampaikan ke publik,”tuturnya.
“Dugaan saya ada faktor lain di luar dari lintas komunikasi yang buruk antara institusi yang berkepentingan. Hal semacam ini sesungguhnya tidak harus terjadi, sebab komitmen pemberantasan korupsi bukan lahir kemarin sore tapi punya sejarah yang panjang dan berliku dari itu maka jiwa-jiwa kesatria penegak hukum seharusnya ada disetiap individu penegak hukum,”sambungnya.
Ketidakpastian penegakan hukum bukan hanya mencederai cita-cita pemberantasan korupsi tapi ikut melemahkan keberlakuan UU TIPIKOR, memberikan citra buruk institusi penegak hukum dan menajuhkan keadilan bagi subjek tertentu dan masyarakat pada umunya.
“Maka untuk itu saya menunggu sikap kesatria dari Kejati untuk mulai mentutaskan setumpuk dugaan kasus korupsi yang ada dengan tidak memberikan sedikitpun ruang-ruang kotor dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,”tegasnya.
Padahal, Mahri menilai dalam kurun waktu singkat Jampidsus Kejaksaan Agung sudah melakukan gebrakan nyata dengan melakukan pengusutan beberapa kasus korupsi besar.
“Komitmen Kejagung dalam pemberantasan korupsi dapat dibuktikan dengan menetapkan beberapa orang tersangka dalam beberapa kasus yang berbeda,”cetusnya.
Hal dikatakan Mahri, ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kejaksaan Agung khususnya dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu Mahri merinci kasus korupsi besar yang ditangani Kejagung seperti korupsi impor gula di Kementrian Perdagagnan, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, pengembangan kasus korupsi Jiwasraya.
Terbaru, Kejagung menyita 11,8 triliun kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) korporasi serta masih banyak kasus lainnya.
“Dengan capaian tersebut berdasarkan survey litbang kompas citra positif dimata masyarakat meningkat tajam yakni mencapai 70%. Namun upaya-upaya semacam ini tidak terlihat di Kejati Malut. Jika ditelisik banyak perkara korupsi yang sedang ditangani Kejati tidak menunjukan perkembangan yang signifikan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan