poskomalut, Kunjungan Kepala Kejaksaan Agung RI, ST. Burhanudin memberi efek pada komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberantas korupsi.

Kejati Maluku Utara membuka opsi mengusut kasus dugaan korupsi pembelian bekas Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara.

Dugaan praktik rasuah anggaran negera miliaran rupiah sebenarnya bergelur sudah sejak lama. Anggaran pembebasan lahan saat itu ditengarai mencapai Rp7,5 miliar. Sumbernya dari APBD Kota Ternate 2018 lalu.

Informasi lainnya, nilainya yang dibayar untuk membebaskan lahan tersebut sejumlah Rp2,2 miliar. Dugaan koruspi itu kemudian bergulir Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Meski sudah hampir tujuh tanun berlalu tidak ada progres penanganannya oleh Kejari Ternate.

Komitmen memberangus korupsi disampaikan Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, didampingi Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar usai menerima kunjungan Kajagung pada Rabu (18/6/2025).

Ihwal kasus tersebut Herry mengaku baru mengetahui ada jual beli aset pemerintah berupa bangunan rumah dinas.

“Ini saya baru dengar. Oke nanti saya tanyakan supaya jangan terjadi jawaban yang salah ya. Saya akan tanyakan. Saya akan evaluasi kira-kira seperti apa,” ungkap Herry.

Herry menyatakan akan mendalami informasi dugaan penggelapan uang negara. Sangat dimungkinkan Kejati mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Ternate jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.

“Saya akan pelajari dulu. Saya  tanyakan ke Kejari Ternate kasusnya seperti apa nanti kalau memang sangat krusial kita akan ambil alih,” tandasnya.

Mag Fir
Editor