poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali mengulik kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).
Penyidik lembaga Adhyaksa itu kembali memeriksa beberapa saksi, termasuk Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imran.
Pemeriksaan M Imran dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/6/2025).
“Iya, kita hari ini melakukan pemeriksaan terkait dana pengawasan Masjid Raya Halmahera Selatan,” ungkap Richard.
Selain Kepala ULP, Richard menyatakan beberapa saksi lain pun sudah diperiksa. Meski demikian, juru bicara Kejati Maluku Utara urung mengungkap identitas para saksi.
“Ada beberapa pihak terkait yang kami melakukan pemeriksaan kemarin Senin itu. Sejauh ini, kami baru periksa tiga orang,” tandas Richard.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut jaksa sudah menatapkan satu tersangka. Yakni mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, AH alias Ahmad.
Kasus tersebut sudah disidangkan dan pada Selasa, 7 Agustus 2024.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate memvonis Ahmad lima tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan.

Tinggalkan Balasan