poskomalut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menjadwalkan sidang perdana perkara pidana pencurian melibatkan mantan Kepala Kelurahan Tabam.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar menyatakan, perkara tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Aan menyatakan, sidang kasus tersangka Rahmat Amir akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Ternate.
“Kami akan sidang perkara itu pada Rabu (besok), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan,” tuturnya mengakhiri.
Diketahui, Rahmat Amir dalam kasus ini diduga melakukan pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan