poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate, tahun anggaran 2018-2019.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Ketua KONI Lukman S Poli dan bekas Bendahara, Yunus Ibrahim.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan dua tersangka tersebut.
Indra mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.
Selain itu Indra menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan mereka.
“Dalam waktu dekat kami lakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,”kata Indra, Senin (14/7/2025).
Indra menyatakan, total anggaran KONI tahun itu sekira Rp7,2 miliar. Anggaran itu diperuntukan untuk kegiatan cabang olahraga (cabor) di Kota Ternate.
“Anggaran 2,7 miliar dan 4,5 miliar pada tahun 2018-2019 untuk kegiatan cabor,” jelasnya.
Indra mengaku, sejauh ini belum ada pengembalian dari kedua tersangka hingga penahanan.
“Untuk pengembalian kerugian negara belum dilakukan sehingga penyidik melakukan pengecekan aset kedua tersangka. Apabila ada akan dilakukan penyitaan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Eks Ketua KONI Kota Ternate dan mantan bendaharanya ditetapkan tersangka pada Rabu 30 April 2025, setelah Kejari menerima hasil audit 27 Maret 2025.
Berdasarkan hasil audit, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp801 juta.

Tinggalkan Balasan