poskomalut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) mereka ualng pembunuhan di Desa Pitu, Tobelo Selatan, Jumat (1/08/2025).

Pelaku berinsial AS alia Adrian dan sejumlah saksi dihadirkan di lokasi rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid didampingi Kasi Pidum Kejari Halut, Dewi Athira dan penasehat hukum korban, Sri Susanty Gosolo turut menyaksikan adegan yang diperagakan pelaku.

Kasat Reskrim menyampaikan rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas penyidik sesuai petunjuk jaksa.

“Kami gelar rekonstruksi biar tergambar jelas dan tahapan-tahapan perbuatan tersangka juga tergambar dengan jelas,” katanya.

IPTU Sofyan menyatakan, bahwa dalam rekonstruksi terdapat 49 adegan pembunuhan.

“Total sebanyak 49 adegan diperagakan, termasuk bagaimana proses pelaku saat menghabisi nyawa korban. Para saksi juga kami hadirkan untuk mengetahui secara pasti bagaimana kejadiannya,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Polres Halmahera Utara melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut, ternyata tersangka sudah berada di Halmahera Timur mobil lintas. Tersangka diamankan Polres Halmahera Timur di Kecamatan Maba.

Selanjutnya, Tim Polres Halut menuju Halmahera Timur menjemput pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Halut, Dewi Athirah mengatakan, jaksa hanya menerima surat SPDP dari kepolisian.

Tentunya untuk dapat mengungkap perkara pembunuhan berencana harus dilakukan rekonstruksi.

Dewi juga menyampaikan, reka ulang adegan untuk memastikan apakah pelaku melakukan pembunuhan berencana atau tidak.

“Sebab, di dalam SPDP terdapat pasal kasus pencurian, sisa dilihat apakah awal menstrea-nya. Namun ternyata hasil reskonstruksi terkait kasus pencurian tidak tergambar,” jelasnya.

Dalam adegan ulang, jaksa dan polisi mendapat gambaran niat pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban SNG alias Siska, pelajar 19 tahun.

Tergambar jelas atraksi pembunuhan. Setelah itu tersangka berupaya menghilangkan jejak atau barang bukti.

“Sesuai dengan prosedur agar berkas ini menjadi lengkap, kami menunggu berkas dari kepolisian. Kami akan menentukan sikap apakah buktinya sudah cukup dibawa ke persidangan,” ungkap Dewi sembari menambahkan, saat ini berkas sudah P19 terkait pasal perencanaan pembunuhan.

“Sedangkan kasus pencurian tidak tergambar sesuai hasil rekonstruksi,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor