poskomalut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Morotai, Sulaiman Basri mengungkapkan, penagihan sewa rumah susun (rusun) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukarno disebut pungutan liar (pungli).
“Nah, jika tidak ada regulasi misalnya SK atau peraturan bupati (perbub) lalu dilakukan penagihan uang sewa, maka dikatakan pungli. Soal regulasi penagihan uang sewa rumah rusun itu dari dulu tidak ada. Menyangkut penagihan uang sewa rumah susun saya kira selama itu gratis,” tegasnya.
Menurut Sulaiman, jika penagihan tanpa dasar hukum, namun masuk ke kas daerah, bisa dipertimbangkan, karena memiliki asas manfaatnya.
“Kalau dia masuk di Kasda walaupun tidak ada regulasi istilahnya karena di manfaatkan oleh Pemda, itu bisa di tagih. Tapi inikan tidak masuk ke kasda, dia hanya masuk di saku sendiri maka itu persoalan lain lagi, ya bisa dibilang pungutan liar,” ungkapnya kepada poskomalut, Kamis (6/11/2025).
Ia menerangkan pihaknya pernah berencana membuat perbub hanya saja sampai saat ini tidak direalisasi.
“Memang dulu sempat mau bikin rencana perbupnya cuma tidak jadi, sehingga sampai sekarang soal rumah rusun itu belum ada regulasinya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan