poskomalut, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai merespons baik saran dari akademisi Unipas Morotai terkait pajak penjualan kopra, bisa digarap menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kaban BPKAD Morotai, Marwan Sidasi mengaku, bahwa di 2026 pemerintah daerah mulai menggarap Peraturan Bupati (Perbup) tentang penagihan pajak kopra.
“Jadi penagihan pajak kepada pengusaha kopra ini sangat penting, karena hasil alam yang ada di Pulau Morotai itu kan dibawa keluar, makanya harus dilakukan tagihan pajak,” jelasnya, Marwan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penagihan itu dilakukan untuk menambah pendapatan daerah.
“Dalam waktu dekat ini, kita juga akan memanggil seluruh pengusaha baik pengusaha kopra, membicarakan terkait penagihan pajak tersebut. Itu dilakukan agar di tahun ini sudah mulai penagihan pajak kepada para pengusaha, supaya ada tambahan peningkatan PAD di Pulau Morotai,” terangnya.
Untuk besar pajak belum ditetapkan, menunggu surat keputusan bupati.
“Kira-kira berapa besar nilai pajak yang ditentukan. Begitu SK sudah keluar kami langsung beritahu kepada seluruh pengusaha baik pengusaha kopra,” pungkas Marwan.


Tinggalkan Balasan