poskomalut, Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G di Desa Tobo Tobo dan Tuakara, Loloda Kepulauan terus mendapat sorotan publik.
Proyek tersebut hingga kini dilaporkan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Praktisi hukum, M. Afdal Hi. Anwar menyampaikan, proyek tersebut menggunakan Dana Desa (DD) sekitar Rp200 juta.
“Dalam pengelolaan DD, prinsip yang harus dijunjung adalah transparansi, akuntabilitas, serta manfaat langsung bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, jika ada infrastruktur yang sudah dibangun tetapi belum dapat dimanfaatkan, tentu perlu evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan secara hukum terdapat beberapa aspek yang perlu dilihat, mulai dari perencanaan proyek, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan oleh pihak penyedia jasa.
“Jika dalam kontrak pekerjaan terdapat kewajiban yang belum dipenuhi pihak pelaksana, secara hukum hal tersebut dapat dikaji dalam perspektif wanprestasi sebagaimana prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dari lembaga berwenang.
Ia mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), melakukan klarifikasi dan evaluasi teknis terhadap proyek tersebut.
“Langkah evaluas itu penting yang dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai fungsi infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran desa,” katanya.
Afdal menambahkan, jika dalam proses evaluasi nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau desa, tentu hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dirinya juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur digital di desa merupakan langkah strategis untuk membuka akses komunikasi masyarakat di wilayah terpencil.
Karena itu, setiap program yang menggunakan dana publik harus dipastikan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Pada prinsipnya masyarakat hanya berharap fasilitas yang telah dibangun benar-benar dapat difungsikan sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai,” pungkasnya.
Sementara, warga Desa Tobo Tobo membenarkan adanya Tower BTS 4G saat ini tidak dinikmati warga sejak 2024 sampai 2026.
Mirisnya, pembangunan tower BTS 4G dianggaran dari DD, namun tower tersebut kini sudah rusak berat akibat dari disambar petir.


Tinggalkan Balasan