poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Desa Luari, Kecamatan Tobelo Utara.
Panitia pembangunan masjid sudah diperiksa penyidik. Kepala Biro Kesra Pemprov Malut juga dimintai keterangan, namun dua kali mangkir dipanggil.
Kasi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Yakadewa membenarkan pemeriksaan itu.
“Sesuai laporan masyarakat, kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait penerimaan dana hibah terhadap panitia masjid,” kata Leonardus, Kamis (7/5/2026).
Perkara ini bermula pada 2025 lalu, Panitia Masjid Luari mengajukan proposal dana hibah ke Biro Kesra Pemprov Malut untuk pembangunan rumah ibadah.
Dalam proposal panitia meminta bantuan dana sebesar Rp800 juta, direalisasi Rp500 juta.
Namun Kejari Halut menemukan fakta berbeda saat pemeriksaan. Di mana hasil keterangan warga, masjid dibangun secara swadaya masyarakat sekira 30% sampai 40%.
Tetapi, panitia mengaku dana hibah Rp500 juta sudah dipakai hanya untuk pemasangan kubah.
“Menurut keterangan masyarakat, anggaran dana hibah baru diketahui. Panitia hanya memasang kubah,” ungkap Leonardus.
Leonardus menyebut, Kepala Biro Kesra Pemprov Malut sudah dipanggil dua kali, tapi tidak hadir.
“Tetap akan berupaya menghadirkan untuk diperiksa,” tegasnya.
Sementara, dari panitia masjid, pihak yang hadir baru sekretaris dan bendahara. Ketua panitia berasalan berada di Morotai.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menyebut, penyidik mendalami siapa yang mencairkan anggaran tersebut.
Sebab, menurut keterangan panitia, uang Rp500 juta tersebut diambil di rumah Karo Kesra Pemprov Malut.
“Ini diduga tidak sesuai prosedur,” kata Leonardus.
“Dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tahap penyidikan, karena perbuatan melawan hukum (PMH) sudah kelihatan, sisa dihitung kerugian negara,” tambahnya.
poskomalut masih berupaya mengonfirmasi Kaban Kesra Pemprov Malut dan Ketua Panitia Masjid Luari.


Tinggalkan Balasan