poskomalut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Tengah meringkus dua pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kedua pemuda masing-masing berinsial RS (21) dan SF (23). Keduanya diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.
RS merupakan warga Were, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, diringkus pada Minggu 10 Mei 2026 sekira 17:30 WIT tepatnya di depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai.
Sementara, SF merupakan warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Ia diringkus pada Senin 11 Mei 2026 sekira pukul 22:15 WIT di sebuah indekos milik tersangka, kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu (13/5/2026).
Operasi penangkapan RS dan FS tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU, Sunarto Abdullah bersama personel Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
“Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Saat pria tersebut mengambil sebuah benda mencurigakan di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan RS, AKBP Fiat menyatakan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,12 gram disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.
“Petugas juga turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, serta satu bungkus rokok Camel,” tuturnya.
Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya, diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi WhatsApp, lalu diberikan untuk dikonsumsi sendiri.
Sementara perempuan yang bersama tersangka diketahui tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu,” ujar Kapolres.
Untuk penangkapan FS, kata Kapolres, terduga pelaku yang diamankan diketahui merupakan warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap FS lanjut Kapolres, petugas menemukan 24 sachet kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sisa ganja di kos miliknya,” ungkapnya.
Petugas kemudian menuju kos terduga pelaku dan kembali menemukan satu sachet besar plastik klip bening berisi ganja yang disimpan di dalam kamar kos.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 24 sachet kecil dan 1 sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 45,11 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung A33 orange kemerahan. Satu unit sepeda motor Mio M3 125 warna hitam beserta kunci kontak, satu bungkus plastik klip, dan satu dus kecil berwarna coklat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui ganja tersebut merupakan miliknya yang dibeli lewat Instagram dengan harga Rp1 juta.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung ganja,” tandasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halteng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Halmahera Tengah mengimbau masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Tinggalkan Balasan