poskomalut, Praktisi hukum, Maulana Patra Law Firm menilai laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara terhadap Sekretaris DPRD Halmahera Barat ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik tidak tepat.
Menurut Maulana, langkah IDI Malut keliru secara hukum dan mencederai semangat reformasi hukum pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Langkah ini sarat kekeliruan mendasar, mulai dari cacat formil, salah menentukan kewenangan wilayah, hingga berpotensi menjadi alat membungkam kritik terhadap pelayanan publik,” katanya, Kamis (21/5/2026).
Maulana menjelaskan, dugaan penghinaan dalam Pasal 433 KUHP Baru merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa diajukan individu yang merasa dirugikan langsung, bukan organisasi profesi.
“IDI tidak punya legal standing untuk mengaku sebagai pihak yang dihina. Pernyataan Sekwan hanya menyebut ‘sebagian dokter’, bukan individu tertentu. Laporan ini cacat sejak lahir,” ujarnya.
Ia menambahkan, kritik Sekwan terhadap dokter spesialis di RSUD Jailolo masuk dalam fungsi pengawasan pejabat publik terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sekwan sedang menjalankan fungsi kontrol. Ada video dan fakta yang disampaikan. Itu kepentingan umum dan dilindungi KUHP Baru,” jelasnya.
Maulana menilai pernyataan di WhatsApp grup internal DPRD Halbar tidak bisa dikategorikan sebagai penyebaran ke ruang publik.
“Ini forum internal, bukan konferensi pers atau media sosial terbuka. Kalau bocor keluar, yang harus dicari pihak yang menyebarkan, bukan pembuat pernyataan awal,” tegasnya.
Ia juga menyebut laporan ke Polres Ternate sebagai kesalahan fatal, karena locus peristiwa berada di Halmahera Barat.
“Ini error in locus. Semua pihak, saksi, dan objek pembicaraan ada di Halbar. Secara hukum, Polres Ternate tidak punya kewenangan relatif,” katanya.
Maulana meminta aparat kepolisian tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat kriminalisasi kritik terhadap pelayanan publik.
“Kalau kritik dibungkam dengan laporan pidana, yang rugi adalah rakyat,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan