poskomalut, Kejaksaan Negeri Ternate diminta mengusut pengelolaan dana hibah Pemkot Ternate yang dikucurkan ke KPU dan Bawaslu Kota Ternate pada 2019 senilai Rp3,7 miliar.

Desakan itu disampaikan praktisi hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi Anwar, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD. Khususnya dana hibah untuk lembaga penyelenggara pemilu.

Berdasarkan data yang beredar, Pemkot Ternate mengalokasikan Rp2,7 miliar ke KPU dan Rp1 miliar ke Bawaslu Kota Ternate.

Selain dua lembaga itu, sejumlah organisasi lain juga menerima dana hibah daerah di tahun yang sama.

Afdal menilai aparat penegak hukum perlu melakukan audit, evaluasi, dan penelusuran terhadap penggunaan dana tersebut.

“Yang kami dorong adalah audit dan klarifikasi agar publik mendapat kepastian bahwa penggunaan dana hibah benar-benar sesuai mekanisme dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Afdal menegaskan dorongannya bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol publik untuk mendorong tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan.

Ia juga meminta pengawasan dilakukan menyeluruh terhadap semua penerima dana hibah agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.

“Prinsip equality before the law harus dijaga. Semua penerima dana hibah daerah harus terbuka untuk diaudit sesuai kewenangan lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Jika audit menemukan penyimpangan administrasi atau kerugian negara, penanganannya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku.

Mag Fir
Editor