poskomalut, Kasus dugaan korupsi realisasi anggaran bantuan sosial di Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,8 miliar tak juntrungannya.
Kasus tersebut dilaporkan resmi Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP-TIPIKOR) di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Kamis, 4 September 2025.
Laporan tersebut menyeret nama Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.
Dalam proses penyelidikan, jaksa sudah memeriksa beberapa nama, termasuk mantan Kadis PUPR Tidore, A. Muis Husain dan Ismail Dukomalamo.
Praktisi hukum, Hendra Karianga meminta, Kejati Maluku Utara segera umumkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi realisasi anggaran bantuan sosial yang melekat di Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
“Jaksa segera umumkan hasil penyelidikan kasus tersebut, agar publik tahu progres perkaranya seperti apa,” kata Hendra kepada poskomalut, Senin (18/5/2026).
Menurut Hendra, jika kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku Utara masih dalam upaya pengumpulan barang bukti untuk menentukan status perkara.
“Apakah kasus ini ada potensi penyelahgunaan keuangan negara atau tidak?,” tanya Hendra.
“Kejati Maluku Utara juga tangani banyak kasus yang masih lambat dari proses dan hanya satu dua yang terungkap cepat,” sambungnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy dikonfirmasi ihwal progres penanganan perkara tersebut belum merespons.
Diketahui laporan tersebut didasari temuan atau LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran.
Temuan BPK tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara menelusuri lebih jauh peran pejabat lain dalam kasus tersebut.


Tinggalkan Balasan