poskomalut, Anggota DPD RI dapil Maluku Utara Dr. R. Graal Taliawo, mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, sebulan lalu.
“RUU Masyarakat Adat sudah lama dinanti. Progresnya patut diapresiasi. Masuknya ke Prolegnas menandakan political will negara untuk menghadirkan payung hukum bagi masyarakat adat,” ujar Dr. Graal.
Desak RUU Segera Disahkan
Dalam rapat terpisah dengan Baleg DPR RI dan Kemenko Polkam, ia meminta RUU ini segera dibahas dan disahkan.
“Di bawah sudah banyak konflik. Masyarakat adat kerap berada di posisi inferior karena belum ada payung hukum yang melindungi,” tegasnya.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sepanjang 2025 ada 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta ha di 109 komunitas, dengan 162 pejuang adat dikriminalisasi.
Dorongan Perda di Maluku Utara
Dr. Graal juga mendorong Pemda dan DPRD Maluku Utara segera menyusun Perda Masyarakat Adat.
“Kitong samua anak adat. Perda ini urgen untuk kepastian dan perlindungan hak serta wilayah adat di Maluku Utara,” ujarnya.
Ia mengapresiasi sikap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono yang meresmikan Desa Wangongira sebagai kampung adat (28/6/2025) dan Kapolda saat ini Brigjen Pol. Arif Budiman yang berkomitmen mendorong Perda.
Politik Hukum Harus Mengafirmasi
Dr. Graal menekankan politik hukum nasional dan daerah harus berpihak ke masyarakat adat.
“Aparat Penegak Hukum harus menyesuaikan. Perspektif perlindungan harus diutamakan. Hukum tidak boleh seperti parang: tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Ia meminta APH Maluku Utara peka konteks. Relasi kuasa masyarakat adat vs korporasi timpang.
“Jangan gampang kriminalisasi masyarakat adat yang berselisih dengan korporasi. Jangan jadi tameng korporasi,” tegasnya menyinggung kasus Afrida Erna Ngato, perempuan adat Suku Pagu Desa Sosol, Malifut.
Ingatkan Instruksi Presiden
Dr. Graal mengingatkan instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan tambang ilegal dan menindak aparat yang melindungi perusahaan tak taat hukum.
“Arahan Presiden harus mewujud di lapangan. Penegakan hukum harus prosedural, matang, tidak serampangan. Jangan sampai menyudutkan masyarakat adat,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan