poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai lambat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan.
Pada pemberitaan Selasa, 4 November 2025, Kejati Malut mengonfirmasi status kasus ditingkatkan dari pengumpulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan (Puldata-Pulbaket) ke penyelidikan.
Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Rektor Unsan Halmahera Selatan.
Meski begitu, sejak saat itu penanganan perkara tersebut belum menunjukkan progres signifikan.
Menurut praktisi hukum, Hendra Karianga, penyelidikan penyidik terlalu lama. Seharusnya dalam kurun waktu yang cukup lama, jaksa sudah umumkan hasil penyelidikan.
“Saya berharap supaya aparat penegakan hukum Kejaksaan Tinggi segera mengumumkan hasil penyelidikan, sehingga tidak simpang siur serta ada kepastian hukum,” kata Hendra saat dimintai padangan hukum, Selasa (6/7/2026).
Hendra meminta Kejati Maluku Utara untuk memeriksa para pihak yang diduga terlihat dalam perkara tersebut.
“Hukum tidak mengenal siapa dia, mau bupati, gubernur, presiden atau siapa saja, tetap sama. Jadi orang-orang terlibat itu segera diperiksa,” tegas Hendra.
Ia juga nenyatakan, tidak ada pejabat yang mempunyai hak imunitas. Pihak yang disinyalir turut andil dalam kasus itu perlu dimintai tanggung jawab hukum.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, dikonfirmasi ihwal perkara tersebut belum merespon.
Diketahui, kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut. Padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.
Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.
Tak hanya dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024.
Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.
Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut, karena beberapa item diduga dibiayai dua instansi sekaligus.
Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan, karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.



Tinggalkan Balasan