poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara meringkus, Asnawi Ibrahim, tersangka kasus dugaan penipuan PT Beterevel Indonesia Perkasa.
Asnawi Ibrahim diringkus tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara dimpinan Kanit I AKP Zulkifli Mahmud didampingi Kanit Resmob IPDA Samsul Majid di Denpasar Bali, pada Senin 24 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto menyatakan, penangkapan Asnawi merupakan rangkaian penyidikan setelah menerima laporan masyrakat yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran paket perjalanan umrah.
Namun, keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal sudah dijanjikan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyrakat dan memastikan proses penangan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hadi saat jumpa pers, Senin (31/8/2026).
Ia menegaskan, Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan serta berdasarkan bukti yang ada.
“Atas kejadian tersebut pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti antara lain, surat rekomendasi, invoice PT Beterevel Indonesia Perkara, bukti transfer serta rekening koran,” jelasnya.
“Dalam beberapa laporan twrsebut, total uang yanh tekah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor mencapai RP2.505.500.000,” sambungnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. I Gede Putu Widyana menambahkan proses perkara penyidik berkerja sesuai fakta.
“Sampai saat ini yang sudah mencukup alat bukti yang menjadi tersangka itu baru AI alias Asnawi,” kata Dirreskrimum.
Ia mengaskan, terkait laporan direktur PT Beterevel akan diperdalam lagi oleh penyidik.
“Terkait direktur, kita akan perdalam lagi apakah ada aliran dana dari tersangka AI atau tidak. Karena aliran dana masuk pada rekening pribadi tersangka,” pungkasnya.
Diketahui, perkara tersebut dilaporkan pertama tertuang dalam laporan polisi nomor: STPL/7/I/2026/SPKT Polda Malut dengan pelapor atas nama Nur Dianah Hanafi.
Laporan kedua dengan nomor: STPL/8/I/2026/SPKT Polda Malut, pelapor atas nama Sukmawati.
Asnawi Ibrahim juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 57 calon jemaah haji dan umrah di Polres Ternate.



Tinggalkan Balasan