poskomalut, Belum genap satu hari diberi tugas tambahan Gubernur Sherly sebagai Plt Kepala Biro Umum Setda Maluku Utara, Suryani Antarani terlihat menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kamis (11/9/2026).

Pantauan jurnalis, sekira pukul 16.31 WIT, Suryani datang mengenakan kemeja biru lengan panjang dipadukan kaos hitam dengan membawa tas berwarna merah.

Hampir 30 menit di ruang Krimsus, Suryani  keluar pada pukul 17.08 WIT. Awak media berupaya mengonfirmasi Suryani ihwal kedatangannya, ia enggan merespon dan berdalih mengangkat telepon.

Sekretaris BPKAD Malut itu berjalan balik ke dalam kantor yang menangani perkara pidana khusus.

“Pak sebentar saya terima telepon rabu-rabu  (sebentar) saja,” singkat manta Kepala BPKAD Morotai itu.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Rona Buha Tua Tambunan membenarkan kedatangan Suryani.

“Iya benar, yang bersangkutan menyerahkan dokumen terkait kasus di BPKAD Morotai,” singkatnya.

Kedatangan Suryani berkaitan kasus dengan tindak pidana korupsi anggaran makan minum 2023 senilai Rp2.873.700.000.00-, dan 2024 sebesar Rp3.616.100.000.00-, di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai.

Dugaan penyalahgunaan anggaran BPKAD Morotai terungkap dalam LHP BPK 2024 tertanggal 26 Mei 2025.

“Berdasarkan wawancara kepada Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran (PA) serta bendahara pengeluaran BPKAD diperoleh informasi bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui penyedia senilai Rp2.838.500.000,00,. Di antaranya belanja senilai Rp2.292.000.000,00 digunakan untuk membiayai keperluan kantor yang tidak dianggarkan. Namun demikian sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir (14 Mei 2025), pengeluaran tersebut belum didukung dengan bukti pendukung yang lengkap berupa kuitansi ataupun dokumen lain yang dipersamakan,”tulis BPK dalam temuan itu.

BPK juga menyebutkan bahwa tiga perusahaan tidak mengakui adanya belanja dari BPKAD berdasarkan hasil konfirmasi kepada CV. SJ atas penyediaan BBM sebesar Rp447.882.000,00. Menunjukkan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja BBM.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada TR atas belanja ATK dan belanja bahan cetak sebesar Rp2.065.718.000,00-,, menunjukkan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja ATK dan bahan cetak tersebut.

Hasil konfirmasi kepada RMM atas belanja makanan dan minuman sebesar Rp324.900.000,00 ditemukan pengakuan yang sama.

Mag Fir
Editor