TERNATE-pm.com, Keluarga besar Almarhum Haryanto The melaporkan salah satu cucu mereka berinisial SCT alias Cindi atas dugaan tindak pidana penggelapan aset atau penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada 26 Maret 2022 lalu.

Laporan itu kemudian ditindak lajuti dengan pemanggilan kedua bela pihak atau konfrontasi oleh Ditreskrimum Polda Malut dengan undangan nomor: B/640/VII/2022 Ditreskrimum.

Nonce Thendean anak ke 12 dari 13 bersaudara dari Almarhum Haryanto The menuturkan, Cindi dianggap telah melakukan penggelapan tiga buah sertifikat dari orang tua mereka dan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK).

“Laporan kami ini sudah berjalan kurang lebih empat bulan, dan pada hari ini kami menerima surat pemanggilan permintaan keterangan
konfrontir, akan tetapi kami tidak bertemu dengan terlapor (Cindi). Sesuai keterangan, konfrontir seharusnya ada dua pihak, tetapi hanya kami saja yang datang. Yang datang hari ini kakak tertua Rizal The, Jeni Siane, Carles K Theys, Richard dan Boby (cucu), akan tetapi terlapor tidak hadir jadi kami sangat kecewa atas ketidak hadirnya,”ungkapnya.

Nonce menceritakan, kejadian ini pemalsuan berawal dari pada saat pihak keluarga pulang kampung di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk memperingati 100 hari kepergian almarhum ayah. Setelah membuat acara 100 hari atas itu, para ahli waris mendatangi rumah orang tua mereka di jalan revolusi Kelurahan Muhajirin, Kota Ternate Tengah, Kota Ternate.

Tujuan kedatangan ahli waris berkumpul di rumah orang tua mereka untuk menginventarisir semua peninggalan aset yang dimiliki. Karena almarhum meninggalkan 13 orang anak sebagai ahli waris, dari jumlah tersebut dua orang telah mininggal dunia.

“Ahli waris tidak pernah mengetahui perpindahan sertifikat, karena selama almarhum (ayah) hidup belum pernah menyampaikan kepada anak-anak untuk jual beli rumah yang saat ini menjadi sengketa,” sebutnya.

Setelah ahli waris mendatangi kediaman orang tua mereka, pada saat itu tiga buah sertifikat rumah sudah tidak ditemukan. Ternyata sudah digelapkan atau dijual terlapor. Kata Nonce, para ahli waris pun merasa janggal, dan mendesak Cindi untuk memberikan kejelasan terkait keberadaan dokumen rumah tersebut. Namun, terlapor menyampaikan parah ahli waris menumpuh jalur hukum jika ingin melihat sertifikat rumah.

“Akhirnya kami melaporkan masalah ini ke Ditreskrimum Polda Malut. Kami melihat banyak kejanggalan, karena tidak ada pembayaran dari hasil jual beli rumah tersebut yang masuk ke rekening ayah (almarhum). Tapi justru uang lebih banyak keluar dari rekening almarhum (ayah) yang digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi, terlihat pada mutasi rekening BCA atas nama Haryanto The. Dana tersebut hasil dari jual beli aset tanah gudang biru sekitar Rp650 juta,” terangnya.

“Untuk itu kami mohon kepada bapak Kapolda dan Direktur Ditreskrimum Polda Malut segera memproses laporan tersebut,” harap Nonce.

Sementara, M. Bahtia Husni selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan, pemalsuan identitas di dalam Kartu Keluarga (KK) terlapor mengaku posisinya sebagai anak bukan cucu.

“Ini dia (terlapor) sengaja memalsukan identitas. Bukti-bukti yang sudah ada, apalagi setelah kita sudah cetak rekening koran atas nama Haryanto The berdasarkan penetapan ahli waris dari pengadilan,” jelasnya.

Setelah dilakukan proses cetak rekening koran, tidak ada aliran uang atau dana yang masuk dari hasil jual beli tanah oleh terlapor ke reking Haryanto The.

“Nah, ini yang kami lihat proses akta jual beli atau balik nama dari sertifikat tanah ada yang tidak beres. Sebab, itu kami melaporkan ini, agar disidik lebih jauh. Untuk membuktikan hal itu, kami berharap agar penyidik Dit Reskrimum Polda Malut lebih profesional dan transparan,” tegas Direktur YLBH Malut ini.

Dalam penanganan kasus ini harus dilihat secara utuh bukan hanya pada penggelapan sertifikat, tapi juga ada tindak pidana pemalsuan.

“Hal ini dilakukan agar ada keadilan dan kepastian hukum dari para ahli waris ini,” pungkasnya.