poskomalut, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Dapil Tobelo-Morotai, Aksandri Kitong mengatakan komisi II akan memanggil Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo, Nurfahwan F. S. Pabela.
Komisi II meminta keterangan serta kejelasan informasi Nurfahwan diduga mempersulit nelayan saat mengurus penerbitan SPB.
“Jika terdapat bukti atau dugaan itu benar, kami meminta dijadikan dasar rekomendasi Nurfahwan dievaluasi,” katanya.
Ia juga mengecam upaya menghalangi nelayan mengurus administrasi pelayaran.
Menurut Aksandri, pemerintah dalam hal ini Syahbandar harus mempermudah akses bagi nelayan mengurus dokumen seperti SPB dan lainnya.
“Jangan jadikan nelayan itu budaknya Syahbandar PPT, karena nelayan juga mitra pemerintah, dengan kehadiran nelayan justru menambahkan pemasukan daerah. Nelayan telah menyediakan komoditas dasar bagi Maluku Utara bahkan sampai keluar daerah,” ucap Aksandri Kitong, Rabu (2/07/2025).
Politisi Partai Demokrat itu menyebut jangan pernah mengangap remeh masyarakat nelayan dengan panggilan yang tidak pantas didengar.
“Jika itu sering terjadi, saya mengecam hal ini, dan kami komisi II akan mengevaluasi Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan