MABA-pm.com, PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) yang beroperasi di Kecamatan Maba Tengah diduga telah membuat pencemaran lingkungan terhadap perkebunan masyarakat.

Menyikapi aktivitas perusahaan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) membuat rapat pertemuan antara masyarakat yang terdampak dan pihak perusahaan, Senin (1/10/2022).

Ketua DPRD Haltim Dhjon Ngoraitji dikonfirmasi mengatakan, DPRD Haltim telah memediasi antara PT STS dan masyarakat untuk mencari solusi terkait dugaan pencemaran lingkungan terhadap tanaman perkebunan di Kecamatan Maba Tengah di antaranya Desa Buli dan Baborino.

“Kami telah melakukan rapat bersama, yakni penyampaikan permohonan pengaduan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT STS terhadap pembangunan masyarakat,” ujar Dhjon.

Ia menyampaikan, DPRD Haltim telah menerima surat dari masyarakat, sebanyak 13 warga yang mengaku perkebunannya telah tercemar limbah PT STS, sehingga tanaman mereka seperti kelapa dan lainya tercemar.

“Jadi masyarakat telah menyampaikan ke DPRD agar meminta kepada perusahaan PT STS untuk ganti rugi tanaman masyarakat pemilik lahan yang diduga tercemar limbah PT. STS,” tandasnya.

Ia menerangkan, dalawa waktu dekat DPRD Haltim akan meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan apakah pencemaran lingkungan terhadap tanaman perkebunan Masyarakat itu benar atau tidak.

“Dalam waktu dekat DPRD Haltim akan turun langsung di lapangan untuk melihat perkebunan masyarakat yang diduga tercemar limbah dari aktivitas PT STS,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, PT STS harus siap ganti rugi apabila perkebunan masyarakat benar-benar tercemar limbah perusahaan.