TOBELO-pm.com, Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga mendesak aparat kepolisian menindak tegas pemilik akun Facebook Taha Mahmud.
Ini menyusul unggahan Taha Mahmud di beranda Facebooknya yang menyinggung masyarakat Loloda.
Taha Mahmud menyinggung isu pemekaran wilayah dengan menuliskan “Kao Malifut menjadi kabupaten baru, Loloda masih sihasa deng Loloda Pasifik la, Loloda kudac*k* la, nau-nau baru tunju mangarti soe balacang.”
Menurut Hendra kalimat ini dinilai sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap martabat masyarakat Loloda.
Jelas memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat dan pemuda Loloda. Unggahan tersebut sangat provokatif, juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Itu sudah menyangkut etnis, tidak boleh mencaci maki orang, suku, dan agama dengan alasan apa pun. Harus ada proses hukum yang jelas,” tegas Hendra saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (24/5/2025).
Pengacara senior itu menambahkan, Indonesia merupakan negara yang majemuk dan penuh keberagaman. Sebab itu, ujaran yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis harus segera ditindak.
“Kita harus menghormati keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya di negara ini. Tidak boleh saling menghina. Kalau sudah masuk ke unsur itu, berarti polisi harus memproses,” desaknya.



Tinggalkan Balasan