poskomalut, Eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus kembali mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Sikap bandel Aliong Mus terhadap lembaga Adhiyaksa itu pun terjadi pada panggilan pertama dan kedua.
Setelah Kejati Malut keluarkan pernyataan keras menjemput paksa, mantan bupati dua periode itu baru penuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Januari 2026.
Ia dicecar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu bersumber dari APBD 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Ketidakhadiran Aliong Mus pada pemanggilan keempat dengan alasan istrinya sedang melahirkan.
Kejati Maluku Utara kembali menegaskan akan mengambil langkah tegas, Aliong tak menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko menyatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Aliong Mus sebagai saksi dengan ketentuan wajib hadir.
“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, ketidakhadiran saksi dengan alasan sah tidak langsung dikategorikan sebagai mangkir. Namun demikian, penyidik tetap berpegang pada ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, pembangunan Isda Pulau Taliabu menimbulkan kerugian negara hingga Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam perkara tersebut Kejati Maluku Utara menetapkan tiga tersangka. Yakni Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton dan Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain Isda, Kejati Maluku Utara juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu bermasalah.
Adapun proyek tersebut; pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar dikerjakan CV Sumber Berkat Utama. Dan, proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar dikerjakan CV Berkat Porodisa.



Tinggalkan Balasan