MABA-pm.com, Aliansi Masyarakat Mengugat (AMM) Maba Sangaji kembali menggelar aski di depan Kantor Bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Kamis (22/05/2025).
Aksi tersebut bersamaan dengan keluarga dari 11 warga yang ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara.
Masa aksi meminta kepada Polda Maluku Utara segera membebaskan 11 warga yang ditahan tanpa syarat.
Mereka juga meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub segera mengambil langkah tegas untuk membebaskan 11 warganya yang ditahan polisi.
Pasalnya, menurut masa aksi 11 warga tersebut bukan preman, melainkan korban kriminalisasi lantaran menolak aktivitas tambang demi kepentingan masyarakat.
Amatan poskomalut saat aksi berlangsung, salah satu kerabat dekat tersangka minta agar pihak kepolisian segera membebaskan keluarganya yang ditahan, dengan meneteskan air mata.
Sebab, warga yang merupakan kepala keluarga. Mereka harus menghidupi anak dan istrinya di rumah.
Koordinatir aksi, Badin Abas mengatakan, gerakan yang dilakukan ini merupakan aksi kemanusiaan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat Maba-Sangaji yang menjadi korban kriminalisasi, usai menolak aktivitas tambang.
“Hanya ada satu tuntutan kami yaitu, segera bebaskan tanpa syarat 11 warga Maba Sangaji yang tak bersalah yang saat ini ditahan di Polda Maluku Utara,” tegasnya.
Badin menegaskan, gerakan ini tidak berhenti di sini, tapi akan ada konsolidasi untuk melakukan aksi besar-besaran, memperjuangkan hak atas tanah adat juga kepentingan masyarakat.
“Dalam aksi kami ini juga ikut serta istri-istri korban yang saat ini ditahan. Jadi kami tegaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan saat ini sama sekali tidak melakukan tindakan premanisme. Karena yang mereka perjuangkan itu kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, masa aksi juga sesalkan sikap dua kepala desa. Yakni Kepala Desa Wailukum dan Maba sangaji yang mengeluarkan surat menolak aksi yang dilakukan oleh masyarakat.
Menurutnya, sikap tersebut merupakan tindakan fatal yang dilakukan pemerintah desa
“Masyarakat tidak melakukan aksi secara serampangan juga tindakan kriminal. Yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi. Jadi kami sangat tidak sepakat atas sikap dari pemerintah desa tersebut. Karena sebagai pemimimpin seharusnya kepala desa memiliki sifat kebijaksanaan, bunkan malah mengintimitasi masyarakat lewat surat penolakan aksi,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Ramadya mengaku, aspirasi yang disampaikan massa aksi ini akan ditampung dan dikomunikasikan.
Pasalnya, ketika ada laporan, maka pihak kepolisan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kebetualan masalah penahanan ini kita gelar di Polda. Dari situ digelarkan penetapan tersebut untuk penahanan ini. Gelar perkaranya memenuhi dua alat bukti,” katanya di hadapan massa aksi.
Ia menyebut jika massa aksi mengganggap tindakan polisi salah dalam administrasi, silahkan ditempuh lewat praperadilan.
“Jadi kalau tidak diterima silahkan buat laporan. Kan ada PH-nya (penasehat hukum), jika dirasa kita salah silahkan praperadilan,” ujarnya.
Sementara Asisten I Pemda Haltim Nasrun Konoras mengatakan, Pemerintah Daerah Halmahera Timur menyambut baik kedatangan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi.
Hanya saja, kehadirnya di hadapan demonstran bukan sebagai pengambil kebijakan.
“Aspirasi yang bapak ibu disuarakan kurang lebih ada lima poin tuntutan, baik kepada pemerintah daerah maupun pihak aparat kepolisian, saya akan diteruskan kepada pimpinan kami untuk bisa mengambil langkah-langkah persuasif teriat persoalan ini,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan