Anggaran Minim, Bawaslu Tidore Ogah Teken NPHD
TIDORE-PM.com, Kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) 2020 nanti terancam ditunda. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tikep enggan menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pengawasan Pilkada 2020.
Tidak
ditandantanganinya NPHD oleh Bawaslu, disinyalir anggaran pengawasan yang
ditetapkan Pemkot Tikep Rp 6 miliar, dinilai terlalu kecil dan tidak cukup
membiayai setiap tahapan Pilkada 2020 nanti.
Hal
ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tidore, Bahrudin Tosofu pada Posko Malut saat
ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/10/2019). Menurutnya, jika Pemkot Tikep
tetap bersikukuh dengan anggaran Rp 6 miliar yang sudah ditetapkan, Bawaslu
tidak akan melakukan pengawasan. Sebab, jika dipaksakana maka tahapan
pengawasan tidak akan berjalan efektif.
“Penyelenggara
itu ada dua, yakni KPU dan Bawaslu. Jika Bawaslu tidak melakukan pengawasan,
maka Pilkada tidak bisa jalan,” tegasnya.
Menurutnya,
total pagu yang ditetapkan Bawaslu senilai Rp. 11 miliar lebih, tetapi
mempertimbangankan keuangan daerah, maka Bawaslu melakukan rasionalisasi
anggaran sampai Rp. 7,5 miliar.
Namun
anehnya, Pemkot Tikep menilai usulan anggaran pengawasan itu terlalu, padahal
nilai Rp. 7,5 miliar itu sudah sangat dipaksakan. Karena banyak aitem kegiatan
yang diwajibkan UU pun dihilangkan.
“Usulan
anggaran ini sebagaimana Permendagri 54
yang mengisyaratkan Pemerintah daerah wajib
mendanai alokasi dana dalam penyelenggara Pilkada. Pemkot Tikep tidak
boleh mengabaikan itu,” sesal Bahrudin.
Seharunya,
lanjut Bahrudin, jika alokasi anggaran KPU senilai Rp. 17 miliar, Bawaslu harusnya
setenga dari pagu yang berikan.
“Kami masih berpikir beban daerah, semisalnya jika disetujui Rp. 7,5 miliar, maka Bawaslu akan mengelola Rp 2 miliar selebihnya diserahkan ke Panwascam sampai pada jajaran dilevel bawah,” katanya. (red)
Artikel ini sudah pernah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi 2
Oktober 2019 dengan judul ‘Pilwako
Tikep Terancam Ditunda’
Komentar