MABA-PM.com, Melalui rapat paripurna ke 23 masa sidang III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, mengesahkan  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp1 triliun.

Pengesahan itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor  188.4/12/2021, yang memutuskan DPRD menyetujui rancangan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan rincian Pendapatan Daerah Rp1.007.417.752.167,00, pendapatan asli daerah Rp133.900.303.167,00, pendapatan transfer Rp873.517.449.000,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp-,00.

Selain itu, belanja daerah Rp1.050.980.133.262,00, belanja operasi Rp546.458.510.216,00, belanja modal Rp359.689.205.320,00, belanja tak terduga Rp1.000.000.000,00, belanja transfer Rp143.832.417.726,00, surplus/defisit Rp– 43.562.381.095,00.

Sedangkan pembiyaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan daerah Rp- 44.062.381.095,00, sedangkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Rp– 44.062.381.095,00, sementara pengeluaraan pembiayaan Rp500.000.000,00

Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp500.000.000,00, dan pembiayaan netto Rp– 43.562.381.095,00 sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenan Rp. 0,00

“Rancangan ABPD ini akan langsung diserahkan ke Pemerintah untuk ditetpakan sebagai peraturan daerah,” kata Sekretaris DPRD Haltim, Muchin Mustafa saat membacakan suarat putusan tersebut.

Penulis : Ikam|Editor : Mgr