MABA-pm.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada 2024 mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membeli beras hasil panen petani lokal.

Pembayaran langsung dipotong dari Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang disahkan November nanti.

Sekertaris Daerah Ricky CH. Richfat dikonfirmasi mengatakan, Perbup tersebut sudah bisa diterapkan pada Januari 2024.

“Kami telah melakukan rapat dengan Dinas Ketahanan pangan, BUMD, Kadis pertanian, Kadis PMD, Kaban Keuangan, dan Kabag Hukum,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).

Dikatakanya, total ASN Haltim dan ASN PPPK itu 2906 pegawai. Mereka pada tahun 2024 akan mendapatkan beras dari petani yang ada di Haltim.

“Untuk itu per tiga bulan akan dilakukan pembayaran beras sesuai dengan pembayaran TTP. Jadi, setiap ASN dan PPPK akan mendapatkan 10 kilo beras setiap bulannya yang disingkronkan dengan TTP,” tuturnya.

Ricky menuturkan Pemda Haltim sudah menghitung dari 2906 ASN dan PPPK itu per bulan dibutuhkan 29,6 ton beras. Jika dikalkulasikan 12 bulan maka kebutuhan beras mecapai 348 ton.

“Sedang hasil produksi petani per enam bulan itu 3.980 ton beras, maka cukup untuk kebutuhan ASN dan PPPK yang ada di Haltim,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, Pemda Haltim melalui BUMD akan memasarkan beras sisa dari 3.980 ton tersebut ke perusahaan-perusahaan untuk menjadi material konsumsi wajib.

“BUMD yang akan membeli di seluruh kelompok petani di Haltim dengan harga beras sesuai dengan eceran tertinggi sehingga mendongkrak nilai tukar petani, nantinya BUMD yang akan menyalurkan ke setiap perusahaan,” pungkasnya.