MABA-pm.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan menertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Kordif Hukum Bawaslu Haltim, Susana Rotinsulu usai rapat di kantor Bawaslu Haltim mengatakan, pihaknya akan melibatkan KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Personil Polres dan Panwaslu jajaran untuk melakukan penertiban baliho sosialisasi.
“Kami sudah melakukan rapat dengan KPU, Kesabangpol, Satpol PP dan Polisi untuk melakukan penertiban tersebut,” kata Susana, Senin (30/10/30).
Sesuai arahan Bawaslu Provinsi Malut, kata dia, pihaknya diminta mulai melakukan penertiban pada 30 Oktober hingga 2 November.
“Penertiban sudah dilakukan Bawaslu Provinsi sejak 26-29 Oktober, ditindaklanjuti untuk kabupaten kota mulai hari ini sampai tanggal 2 bulan depan,” ujarnya Susana.
Mantan pengurus GAMKI Haltim itu menambahkan, penertiban akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Halmahera Timur.
“Kalau Bawaslu dan stakeholder fokus di ibu kota kabupaten, sedangkan di kecamatan kami sudah instruksikan juga kepada jajaran Panwaslu untuk melakukan hal serupa. Jadi, kami sudah minta ke Panwaslu kecamatan kalau di temukan ada APS yang tidak sesuai dengan PKPU makan wajib ditertibkan,” pinta Susanty.
Sementara itu, ditanyai waktu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dirinya menyebut waktu pemasangan yang memuat citra diri baru dimungkinkan pada saat jadwal kampanye.
“Kalau saat ini kami sebut APS belum APK, karena jadwal tahapan kampanye itu belum sampai, dalam APS itu juga tidak bisa memuat citra diri, nomor urut, logo partai dan sebagainya. Nanti kalau sudah kampanye baru bisa dilakukan, jadi yang kami tertibkan besok itu APS yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan