Bawaslu Kabupaten Kota Galau, Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, SH

TERNATE-PM.com, Menghadapi momentum
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar di delapan kabupaten/kota
se Provinsi Maluku Utara (Malut), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di
delapan kabupaten/kota galau dan terancam tak bisa awasi Pilkada 2020
mendatang.

Kegalauan
tersebut terkait dengan status hukum Bawaslu dalam mengawasi tahapan sampai
pemilihan Pilkada serentak 2020 nanti. Sebab, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 hanya
menyebutkan Bawaslu Provinsi, sementara untuk Kabupaten Kota nomenklaturnya
Panwas bukan Bawaslu.

Sementara
perubahan status Panwas ke Bawaslu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 juga
tidak menyebutkan tugas Bawaslu untuk mengawasi tahapan sampai pungut hitung di
Pilkada.

Menanggapi “Kegalaun” Bawaslu Kabupaten Kota ini, maka Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin menghimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kota dan masyarakat Maluku Utara untuk tidak mempolemikan sastus Bawaslu Kabupaten Kota dalam Pilkada 2020 nanti. “Semestinya ini tidak harus dipolemikan atau dipermasalahkan,” katanya.

Karena menurut Muksin, perubahan institusi Panwas ke Bawaslu lahir dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Nomo 7 tahun 2017 ini terbagi atas tiga bagian, yakni pertama, mengatur tentang Pemilihan Umum. Kedua, mengatur tentang penyelenggara pemilu dan yang ketiga, mengatur tentang Pemilu Presiden dan Legislatif.

“Cuma dalam UU Nomor 7 tahun 2017 itu tidak menyebutkan soal ada tugas Bawaslu mengawasi Pilkada, itu saja yang menjadi soal. Sementara di UU Nomor 10 Tahun 2016 penyebutan di dalamnya itu hanya Bawaslu Propinsi, untuk kabupaten/kota penyebutnya masih panwas. Kenapa? karena dia lahir lebih dulu dari Bawaslu,” urainya.

Olehnya
itu, Muksin menghimbau kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota untuk tidak lagi
mempolemikan status mereka. Karena Panwaslu sudah tidak ada lagi, yang ada
hanya Bawaslu.

“Sekarang teman-teman kabupten/kota tidak perlu lagi menunggu status mereka. Artinya Panwas itu sudah tidak ada lagi, tidak mungkin orang membentuk lagi panwas untuk pelaksanaan Pilkada yang akan datang,” ucpanya.

Muksin juga menambahkan, Bawaslu Provinsi akan menerbitkan surat tugas kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi jalannya Pilkada 2020 nanti. “Nnati kita berikan mereka surat tugas untuk atas nama Bawaslu Provinsi mereka mengawal jalannya Pilkada 2020 nanti,” katanya. (red)

Komentar

Loading...