TIDORE-PM.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan  merekomendasikan  lima ASN ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara, guna diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lima ASN ini diadukan ke KASN terkait keterlibatan dalam politik praktis, jelang Pilkada Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2020.

“Mereka berlima sudah kami periksa 5  melakukan klarifikasi dan berkas hasil pemeriksaan  sudah  kami serahkan ke Bawaslu Provinsi untuk ditandaklanjut ke KASN,” ungkap Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Tikep, Amru Arfa.

Lima ASN itu, yakni Camat Oba Tengah Rudy Ipaenin  dengan nomor temuan 01/TM/PW/Kot/32.02/IX/2019 melibatkan diri secara aktif dengan cara mengfasilitasi  deklarasi yang dilakukan bakal calon  petahana di Desa Fanaha pada hari Jumat, 13 September 2019.

Camat Oba Utara, Saefudin Gamtohe nomor temuan 02/TM/PW/Kot/32.02/IX/2019 menggunakan fasilitas Negara (Mobil Dinas) dengan tempelan stiker bertuliskan kata-kata yang mempromosikan brand atau slogan salah satu Balon petahana. Camata Oba Selatan, Abdul Rasid A.W Umar nomor temuan 03/TM/PW/Kot/32.02/IX/2019 foto di media sosial (facebook) pribadi yang bertuliskan kata-kata yang diduga mempromosikan brand slogan balon pertahana tanggal 16 September 2019.

Selain ketiga Camat itu, ada juga staf Keluarahan Seli, Rosmiyanti Johar yang mengunggah foto di media sosial (facebook) pribadi yang bertuliskan kata-kata dukungan ke salah satu calon Kabag Umum dan Protokoler Setda Kota Tikep, Muhammad Abubakar juga diadukan ke KASN karena mengomentari unggahan foto di media sosial dengan isi komentar mendukung salah satu bapaslon petahana pada tanggal 10 Oktober 2019.

Menurut Amru, pelanggaran yang dilakukan beberapa ASN ini ditindak  mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan surat MENPAN-RB nomor  B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan Netralitas ASN. (mdm/red)