LABUHA-pm.com, Bukan kali pertama, pemilik Cafe Bungalow, Tong San memasarkan minuman keras (miras) secara bebas di lingkungan cafe.
Dari hasil penelusuran media ini, Tong San kerap kali kedapatan menjual miras jenis Bir dan Anggur Merah, bahkan dengan jumlah banyak. Salah satunya pernah disita pemerintah daerah melalui operasi rutin piham keamanan beberapa bulan lalu, dan berhasil mengamankan sembilan karton miras jenis Bir.
Uniknya, barang haram tersebut masih terus dipasarkan dengan bebas meski dijual kepada orang-orang tertentu saat berkunjung ke cafe tersebut.
Dibuktikan pada Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRD) dan Siber Miras oleh Polres Halsel pada Rabu (19/10/2022) malam, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, IPDA Mardan kembali menemukan puluhan minuman keras jenis Captikus, Bir dan Anggur Merah.
Padahal cafe Bungalow baru saja beroperasi setelah diberikan izin oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Halsel, yang sebelumnya sempat dibekukan oleh pemerintah daerah, karena kedapatan menjual minuman keras.
Pada perjanjian yang dikeluarkan Dinas PTSP beberapa waktu lalu, Caffe tersebut dijinkan beroperasi dengan catatan tidak menjual minuman keras dan pemandu lagu. Nampaknya, perjanjian tersebut enggan diindahkan pemilik Cafe Bungalow.
Kasat Narkoba Polres Halsel, IPDA Mardan SH, kepada sejumlah media mengungkapkan, timnya kembali menjaring puluhan miras disejumlah Caffe di Halsel, salah satunya Caffe Bungalouw yang didapati puluhan minuman keras.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah di dalamnya terdapat miras, senjata ilegal dan narkoba namun, saat dilakukan hasilnya minuman keras ditemukan,”ucap Mardan, Kamis (20/10/2022).
Mardan menyebut, aparat menyisir seluruh bangunan di cafe tersebut, dan hasilnya ditemukan berbagai minuman beralkohol.
“Kami curiga di dalam gudang itu pasti banyak, hanya saja dia pemilik cafe tidak mau mengizinkan kami untuk memeriksanya,” ujarnya.
Sementara untuk izin keramaian dari Polres Halmahera Selatan sampai saat ini belum dikantongi Cafe Bungalow, namun tempat hiburan tersebut tetap beroperasi menggunakan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas PTSP.
Kasat Intel Polres Halsel, IPTU Sardi Yusup menjelaskan, terkait izin keramaian sejak pandemi Covid-19, belum ada yang dikeluarkan. Namun, untuk kegiatan masyarakat masih mendapatkan rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 Halmahera Selatan.
Polisi dua balak ini menegaskan untuk izin keramaian, Polres Halsel melalui Unit Intel akan berkoordinasi dengan Direktorat Intel Polda Maluku Utara. Menggunakan izin karaoke keluarga tentu dengan memenuhi poin-poin yang dicantumkan termasuk 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Sementara untuk komitmen pemberantasan minuman keras menjadi pedoman dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek jajaran dengan membentuk Tim Cyber Miras dengan sasaran tempat hiburan malam hingga tempat penyulingan.
Ia menambahkam, seluruh pemilik tempat hiburan malam di Halsel sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait izin keramaian hingga peredaran Miras.
“Dari keterangan sejumlah pemilik cafe memang sudah ada izin yang dikeluarkan oleh PTSP dan Dinas Parawisata. Untuk izin keramaian belum ada sama sekali. terkait penutupan cafe itu kewenangan Pemda. Dari kami Polres hanya melakukan pendampingan dan pencabutan izin keramaian kecuali tertangkap tangan terjadi pelanggaran yang berakibat gangguan Kamtibmas itu kami berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan penutupan,” tegas Kasat Intel.
Terpisah, Praktisi Hukum, Ongky Nyong menyangkan alasan Kasat Narkoba tidak tuntasnya operasi rutin lemeriksaan pada Cafe Bungalouw bersama Personil Polres Halsel.
Menurutnya, yang dilakukan Kasat Narkoba bersama personil adalah operasi resmi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai penegakan hukum sesuai pasal 13 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Penegakan Hukum.
Ia menyatakan, dalam operasi tersebut personil kepolisian telah melakukan tindakan pemeriksaan dilingkungan Cafe Bungalouw dan ditemukan bukti adanya tindak pidana peredaran minuman keras ilegal yaitu beberapa jenis miras.
Terkait keterangan Kasat Narkoba bahwa ada sebuah gudang yang telah diduga keras terdapat Miras serta barang terlarang lainnya. Namun tidak diperiksa karena tak diinginkan pemilik cafe. Hal itu bukan beralasan dan tidak bisa dijadikan dasar untuk sengaja berhentinya memeriksa areal cafe tersebut. Kerena, dugaan kuat gudang yang mau diperiksa adalah masuk dalam sasaran satu rangkaian kegiatan pemeriksaan sebagaimana tempat lain yang telah diperiksa.
“Ini sangat disayangkan. dalam kondisi tersebut kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum diberikan kewenangan yang luar biasa yaitu diskresi, sehingga seharusnya hal ini tidak terjadi, maka dari sini kami menduga keras bahwa Cafe Bungalouw masih mendapat bekingan oknum petugas di dalam peredaran minuman keras ilegal, sehingga dengan ini kami berharap Kapolres Halmahera Selatan agar lebih tegas serta mohon dilakukan kembali pemeriksaan secara tuntas,” pintanya.
Sementara Kepala Dinas PTSP Halsel Farid dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Halsel terkait dukungan barang bukti hasil sitaan di Cafe Bungalow untuk diajukan ke bupati agar izinnya dicabut.
Menurutnya, pemilik Cafe Bungalow dengan sengaja melanggar kesepakatan dan mengabaikan seluruh instruksi bupati terkait peredaran minuman keras secara ilegal.
“Besok kami akan berkoordinasi dengan Polres Halsel terkait data dukungan agar Cafe Bungalow secepatnya dicabut izinnya,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan