MABA-pm.com, Perusahaan tambang PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto meluruskan tudingan pihak PT Adhita Nickel Indonesia kubu Burhanuddin Leman Djailani menyangkut dugaan pencurian Ore D Evo, Jumat (08/07/2022) kemarin.
Kuasa Hukum PT ANI versi Tommy Soharto, Hendrikus Hali Atagoran mengatakan, Supervisor Quality Control PT SNI, Rivano dan beberapa teman lainnya mengambil sample Ore D Evo di lokasi IUP milik PT ANI sudah sesuai prosedur. Ini dapat dibuktikan dengan surat permohonan tertanggal 6 Juli 2022 yang dilayangkan kepada pihak perusahaan yang dibawahi pemegang saham sah adalah Hutomo Mandala Putra.
“Rivano dan sejumlah temannya mengambil sample Ore D Evo di lokasi PT ANI untuk keperluan PT Will Bumi Perkasa. PT WBP adalah rekanan PT ANI. Mereka masuk ke lokasi berdasarkan surat permohonan tertanggal 6 Juli 2022 ke PT ANI yang direktur sah adalah Hutomo Mandala Putra,” kata Hendrikus melalui rilis yang diterima media ini, Senin (11/07/2022).
Hendrikus mengklaim, Rivano dan beberapa orang mengambil sample Ore D Evo pun tak keluar dari surat pernyataan bersama antara pihak PT Adhita Nickel Indonesia kubu Tommy Soharto dan versi Burhanudin yang ditandatangani masing-masing pihak.
Surat pernyataan dibuat di Polsek Kecamatan Maba Selatan pada 25 Mei lalu, kata dia, salah satu poinnya adalah tidak membatasi lokasi mana yang diperbolehkan atau tidak. Artinya, lanjut dia, semua lokasi milik PT ANI diperbolehkan para pihak dapat melakukan eksplorasi dan preparasi.
Dirinya menyarankan kepada pihak kepolisian agar tidak memproses perkara yang diadukan PT ANI versi Burhanuddin Leman Djailani. Apalagi, Burhanuddin Leman Djailani tidak lagi berstatus sebagai pemilik PT ANI.
“Laporan Polisi terkait dugaan pencurian Sample Ore D Evo seharusnya oleh pihak kepolisian tidak lagi ditindaklanjuti. Karena Burhanuddin tidak lagi menjabat selaku Direktur PT Adhita Nickel Indonesia. Gugatan pihak Burhanudin yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perubahan jajaran direksi PT ANI tidak dapat diterima atau ditolak oleh pengadilan. Saat ini, Burhanudin juga sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dan sebentar lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hendrikus.
“Selain Burhanudin tidak lagi memiliki legal standing di PT ANI, PT SNI yang diakui Burhanudin mimiliki kerja sama eksklusif dengan PT ANI telah dibatalkan terhitung mulai 25 Juni 2022. Pembatalan kerjasama PT ANI kubu Tommy Soeharto dengan PT SNI akibat ulah Burhanudin dengan mengatasnamakan PT ANI, namun dia tidak lagi menjabat sebagai direktur utama. Mengenai juga penjualan Tujuh tongkang nickel, kami sudah dapat surat kuasa khusus dari Pak Tommy untuk melaporkan pihak PT SNI dan Burhanudin di Polda Maluku Utara,” sambungnya



Tinggalkan Balasan