MABA-PM.com, Menanggapi beredarnya isu pemotongan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), sebesar Rp200.000, Bupati Ubaid Yakub menegaskan tidak ada pemotongan gaji pokok, tetapi pengurangan insentif.

Ubaid menjelaskan, bukan soal pemotongan gaji, tetapi penertiban dalam Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), sehinga insentif yang melekat pada gaji sebesar Rp200.000 dikurangi. Selain itu, segala insentif diluar dari gaji pokok masuk dalam komponen TTP.

“Jadi itu merupakan komponen tambahan yang dipotong dalam gaji sebesar Rp200.000 masuk dalam insentif. Tentunya dengan masuknya TTP, maka Rp200.000, yang dipotong itu bagian dari komponen tersebut,” ujar Ubaid, Senin (22/2/22).

“Pemotongan Rp200.000 itu insentif yang melekat pada gaji, sehingga ada pengurangan. Terjadi pengurangan, orang-orang heran dengan pemotongan gaji tersebut,” tandasnya.

Dirinya menambahkan, saat ini Pemda Haltim tengah fokus ke TTP, sehingga saat ini Sekertaris Daerah (Sekda) sedang melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementrian.