MABA-pm.com, Biaya perjalanan dinas (Pejadin) Pengawas Pemilu (Panwaslu), pada pemilihan legislatif Desember 2023 belum dibayar Bawaslu Halmahera Timur.

Diketahui, biaya perjalanan dinas Panwaslu 10 kecamatan itu masih mengendap di rekening Bawaslu Haltim.

Hal ini diakui Sekertaris Bawaslu Haltim, Karman Lajarudin. Dirinya mengatakan belum dibayarnya Perjadin, karena seluruh kecamatan belum masukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bulan November.

“Panwaslu di setiap kecamatan belum memasukkan LPJ, sehingga kami belum bisa bayar Perjadin setiap kecamatan,” ujarnya, (10/06/2024).

Karman mengatakan, Bawaslu akan membayar Perjadin bulan Desember apabila Panwaslu sudah memasukkan pertanggungjawaban mereka.

“Makanya tong (kami) masi tahan Perjadin mereka. Karena Perjadin berdasarkan lis, makanya kami cek dulu LPJ-nya. Kalau sudah ada laporan baru dibayarkan semuanya,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, untuk gaji dan operasional sudah dibayar.

“Kalau lainya sudah selesai tinggal Perjadin bulan Desember,” tukasnya.