TERNATE-PM.com, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut Brigjen Pol. Edi Swasono angkat bicara seputar pemberitaan media akhir-akhir ini tentang pembebasan tersangka dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Usman Umar dari tahanan BNN Malut.

Menurut Edi, tersangka Usman Umar tidak dibebaskan begitu saja dari tahanan, hanya saja masa penahanan tersangka sudah berakhir. “Jadi tersangka Usman Umar ini, sesuai petunjuk jaksa berkas P19 atau masih bolak-balik, dari penyidik ke jaksa. Kemudian masa perpanjangan penahanan di pengadilan sudah berakhir sehingga demi hukum harus dikeluarkan. Jadi bukan berarti kasusnya selesai,” ungkap Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Edi Swasono kepada Posko Malut, Sabtu (5/9) pekan kemarin.

BNN Malut lanjut Edi, tetap menindaklanjuti petunjuk jaksa untuk melengkapi alat bukti tambahan. Selain itu, tersangka Usman ini juga terseret kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). “Saya tegaskan Usmam Umar tidak bebas. Memang karena masa tahanannya sudah berakhir sehingga harus bebas. Saat ini penyidikan kasusnya masih tetap jalan, misalnya pemeriksaan ahli keterangan dari bank,” ujarnya.

Selain itu, tersangka juga dikenakan dugaan kasus pidana pokok dan pidana  tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, berkasnya akan dilakukan terpisah/split. “Jadi kasus ini ada dua, usai kasus narkoba,  akan dilanjutkan dengan kasus TPPU,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk ketiga rekan tersangka Usman ini seperti M. Irja Rahman alias Boim yang juga oknum kader dari Partai NasDem dapil Kota Ternate, Yatno alias Noken pekerjaan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Samsul Rizal alias Rizal. Saat ini ketiga berkas tersangka sudah memasuki P-21. “Meraka bertiga ini dan Usman serangkaian dalam kasus ini mulai dari pemakai, pembeli, pengedar dan pemasok,” akunya. Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil investigasi barang bukti yang telah disita dari tangan tersangka berupa enam bukmu tabungan dari enam bank berbeda. Diketahui, aliran dana yang masuk (kredit) senilai Rp 1,615 miliar.

Sementara aliran dana keluar (debet) senilai Rp 1,544 miliar dan dari hasil penyidikan, tim BNNP Malut mensinyalir tersabgka adalah salah satu Bandar narkoba jaringan Makassar-Ternate. Tersangka, selain  dijeart dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tentang narkotika, yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentanfg TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin 08 Oktober 2019, dengan judul ‘Anak Toko Intisari Terseret Kasus Pencucian Uang’