poskomalut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan anggaran senilai Rp2,6 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Morotai bermasalah.
Berdasarkan LHP BPK 2023, ditemukan bahwa penetapan anggaran belanja bantuan tiket, hotel dan biaya akomodasi pada belanja dampak sosial pada sekretariat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.636.346.534,00
Dalam penjelasan BPK menyebutkan belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak lain dianggarkan untuk pemberian uang kepada ASN/Non ASN atau masyarakat, bertujuan untuk mendukung pencapaian target kinerja kegiatan dan program pemerintah daerah dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas.
“Belanja pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak lain tersebut dapat diberikan dalam bentuk kegiatan pemberian hadiah yang bersifat perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi, pemberian beasiswa kepada masyarakat, penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah,” tulis BPK dalam temuan tersebut.
Dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui belanja tersebut dianggarkan dan direalisasikan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp6.968.002.000,00.
Pemeriksaan atas belanja penanganan dampak sosial kemasyarakatan misalnya santunan yatim/janda, pembinaan guru sekolah Minggu remaja dan pengasuh TPQ, belanja bantuan sosial uang untuk pendidikan dan keagamaan masyarakat, biaya pengobatan lanjutan rujukan masyarakat, bantuan duka malam tahlilan dan penghiburan; serta belanja bantuan tiket, hotel dan biaya akomodasi.
Dari belanja penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebesar Rp4.328.102.000,00, diantaranya dianggarkan untuk belanja bantuan tiket, hotel dan biaya akomodasi sebesar Rp2.645.400.000,00.
Dari total Rp 2,6 miliar lebih itu ternyata dipakai untuk pembayaran akomodasi ASN/non ASN didalam dan diluar pemerintahan Morotai.
Karena bermasalah, BPK meminta keterangan Kepala Bagian Umum dan Bendahara Pengeluaran Setda, diperoleh informasi bahwa penerima bantuan dan dokumen pengajuan realisasi belanja bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan disposisi dari kepala daerah.
“Dengan demikian belanja kegiatan bantuan tiket, hotel dan biaya akomodasi tersebut, tidak berkaitan dalam mendukung pencapaian target kinerja kegiatan dan program pemerintah daerah, sehingga seharusnya tidak dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa,” tulis LHP BPK nomor 20.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Hal tersebut juga diakui Sekretaris Daerah (Sekda), bahwa TAPD Morotai mengakui terdapat kelemahan verifikasi belanja barang dan jasa pada RKA Setda.
Sekda Pengguna Anggaran mengakui adanya kelemahan dalam mempedomani ketentuan saat menyusun RKA.



Tinggalkan Balasan