TOBELO-pm.com, Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Mannery perintahkan kepada Kepala Badan Kepagawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Efraim Ony Hendrik memecat satu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan tegas bupati diambil saat rapat bersama para guru PPPK di gedung Fredy Djandua, kantor Bupati Halut, Selasa (29/10/2024).

Rapat tersebut sebelumnya digelar untuk menindaklanjuti unjuk rasa para guru kontrak terkait gaji mereka yang belum dibayar Pemda Halut selama dua bulan, Senin 28 Oktober kemarin.

Guru PPPK yang dipecat atas nama Benius Gosoma. Benius diketahui koordinator aksi ketiga kalinya yang berujung pemecatan.

Sebelumnya, bupati sudah memberi ultimatum kepada para guru kontrak untuk tidak lagi berunjukrasa.

Kepala Badan Kepagawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Halut, Efraim Ony Hendrik mengatakan, setelah dikroscek, kinerja Benius Gosoma juga didapati tidak mencapai ekspektasi.

Hal itu juga menjadi dasar sikap tegas diambil Bupati Frans.

“Dimungkinkan tidak fokus pada tanggungjawabnya, karena tempat tugasnya di Desa Suka Maju,” ucap Ony ditemui usai paripurna di gedung DPRD Halut.

Ia menyebut, langkah bupati bukan ancaman, namun sesuai dengan perjanjian kerja. Jika melanggar, maka sudah pastinya akan menerima konsekwensi.

Sebab, dalam kontrak kerja sudah dijelaskan terkait integritas dan keteladanan yang seharusnya ditunjukan ASN. Lebih khususnya PPPK.

Ony menegaskan, ANS dan PPPK wajib perlunya menjunjung tinggi integritas, loyalitas serta keteladanan.

Sambung Ony, aksi yang dipimpin Benius Gosoma, sudah ketiga kalinya ditegur. Tentunya sudah melanggar.

“Karena kinerja seorang ASN atau PPPK penilaiannya harus hasil kerja dan prilaku kerja,” cetusnya.

Dirinya menambahkan, bahwa penandatanganan perjanjian kerja, Bupati Frans Mannery dan PPPK tidak melanggar aturan.

Sebab, dalam kontrak tersebut sudah tertuang tentang aturan kerja, sehingga bupati dengan sikap beraninya melakukan pemecatan.

Lanjutnya, adapun dalam perjanjian kerja Pasal 5 poin C atau F disebutkkan tentang keteladanan dan integritas ASN dan PPPK.

Menurutnya, dana untuk membayar gaji PPPK bersumber dari DAU Peruntukan. Untuk saat ini belum ada transferan dari pemerintah pusat.

“Selama ini pemerintah daerah menyiasati pembayara gaji PPPK. Sudah pastinya semua akan dibayarkan hak para PPPK,” pungkasnya.